KPK Koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk Periksa Hengki, Dalang Pungli di Rutan
Hengki sebelumnya disebut Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai dalang yang mengatur sistem pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK.
Sosok Hengki
Hengki sempat bekerja di rutan KPK sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban.
Dia sebelumnya merupakan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Informasi Hengki di Kemenkumham dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Hantor Situmorang.
Namun, kata Hantor, Hengki sudah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2022.
"Terhitung 2022, H (Hengki) telah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bagian Sekretariat DPRD DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 785 Tahun 2022. Jadi yang bersangkutan bukanlah pegawai Kemenkumham lagi,” kata Hantor dalam keterangannya dikutip Sabtu (17/2/2024).
Hator menginformasikan, Hengki sebelumnya pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta dan kemudian ditugaskan di KPK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya menyebut bahwa Hengki merupakan otak dibalik pengelolaan sistem pungli di rutan KPK.
Dalam praktik pungli, Hengki menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai "lurah".
Lurah ini lah yang nantinya mengumpulkan uang dari tahanan.
Bahkan, Hengki merupakan sosok pertama yang menjadi lurah tersebut.
"Tahanan itu sendiri sudah dikoordinasikan oleh sesorang yang dituakan di situ, diberi nama korting, koordinator tempat tinggal. Nah itu lah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan. Setelah terkumpul diserahkan kepada lurah, siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki," kata Tumpak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Kata Tumpak, Hengki menentukan nominal untuk tiap praktik pungli.
Sebagai contoh, Hengki mengetok angka 20 sampai 30 juta rupiah kepada setiap tahanan yang ingin memasukkan gawai ke dalam rutan.
"Angka-angkanya pun dia (Hengki) menentukan sejak awalnya, 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan 5 juta, supaya bebas menggunakan HP," kata Tumpak.
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Usut Korupsi PT Inhutani V, KPK Panggil Pejabat Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani |
![]() |
---|
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi |
![]() |
---|
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah |
![]() |
---|
KPK Kejar 'Juru Simpan', Pengepul Utama Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.