KPK Koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk Periksa Hengki, Dalang Pungli di Rutan
Hengki sebelumnya disebut Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai dalang yang mengatur sistem pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa kendati Hengki terlibat pungli.
Sebabnya, lanjut Albertina, saat ini Hengki sudah bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
Untuk itu, dewas menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memproses Hengki secara pidana.
"Hengki kami sudah tidak bisa melakukan apa-apa, (dia) jadi pegawai di Pemprov DKI. Untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa. Untuk pidana masih bisa dijangkau karena kewenangan pidana itu ada KPK untuk memproses," terang Albertina.
"Kemudian kalau ditanyakan bagaimana disiplinnya, disiplinnya tentu saja di sini enggak bisa menjangkau karena dia (Hengki) sudah di Pemprov DKI," sambungnya.
Seperti diketahui, sebanyak 90 pegawai KPK telah dinyatakan terlibat skandal pungli di lingkungan rutan.
Praktik pungli di rutan KPK yang diungkap dewas ini terjadi sejak 2018 hingga 2023. Total Rp6 miliar yang telah dikantongi 90 pegawai tersebut.
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Usut Korupsi PT Inhutani V, KPK Panggil Pejabat Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani |
![]() |
---|
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi |
![]() |
---|
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah |
![]() |
---|
KPK Kejar 'Juru Simpan', Pengepul Utama Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.