Senin, 6 Oktober 2025

Dalami Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa 2 Pejabat Bea Cukai

Kedua saksi yang diperiksa kali ini merupakan pejabat pada Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews.com/Dany Permana
Gedung Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi pada Selasa (16/1/2024) terkait kasus korupsi impor gula periode 2015 hingga 2023. 

"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).

Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.

"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved