Dalami Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa 2 Pejabat Bea Cukai
Kedua saksi yang diperiksa kali ini merupakan pejabat pada Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Bobby Wiratama
Tribunnews.com/Dany Permana
Gedung Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi pada Selasa (16/1/2024) terkait kasus korupsi impor gula periode 2015 hingga 2023.
"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).
Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.
"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.
Baca Juga
Cak Imin Santai KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kita Tunggu |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji, 7 Saksi dari Petinggi dan Perwakilan Biro Travel Diperiksa di Polda Jatim |
![]() |
---|
Hotman Paris Ungkap Kelemahan Ahli JPU dalam Sidang Korupsi Impor Gula |
![]() |
---|
Kejagung-Kementerian PKP Teken MoU Pendampingan Hukum Program Penyediaan Lahan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Hotman Paris Sebut Praperadilan Nadiem Makarim Sebagai Agenda Super Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.