Senin, 29 September 2025

Kejagung-Kementerian PKP Teken MoU Pendampingan Hukum Program Penyediaan Lahan Tempat Tinggal

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Kejagung teken MoU terkait pendampingan hukum program penyediaan lahan tempat tinggal.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PENANDATANGANAN MOU - Konferensi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri PKP Maruarar Sirait terkait penandatanganan nota kesepemahaman pendampingan hukum program penyediaan lahan tempat tinggal, Selasa (23/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) teken nota kesepemahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait pendampingan hukum program penyediaan lahan tempat tinggal.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, terdapat sejumlah ruang lingkup kerja sama yang pihaknya telah sepakati dengan Kementerian PKP di bawah pimpinan Maruarar Sirait tersebut.

Adapun hal itu yakni pertukaran data dan informasi, pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum, dukungan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), pemulihan aset, pencegahan tindak pidana korupsi, dam pengamanan pembangunan strategis.

"Tentunya MoU ini adalah yang pertama tentang bagaimana upaya-upaya teman-teman dari Datun (Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara) untuk kerja sama perbaikan administrasi dari perjanjian LO (Legal Opinion) dan lain-lain," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (22/9/2025).

Dengan adanya kerja sama ini, kata Burhanuddin, juga untuk memicu pihaknya dalam memproses sejumlah penanganan perkara yang terjadi terkait persoalan pembangunan perumahan.

Baca juga: BSPS Jadi Prioritas, Kementerian PKP Kantongi Anggaran Rp10,89 Triliun di Tahun 2026

"Yang masih adanya yang mangkrak atau mungkin ada beberapa perkara yang speknya kurang atau tidak seperti dalam perjanjian," kata dia.

Terkait persoalan hukum, dijelaskan Menteri PKP Maruarar Sirait, bahwa pihaknya juga menemukan setidaknya 15 kasus yang terjadi di Kementerian PKP dengan rincian 5 tindak pidana korupsi dan 10 tindak pidana umum.

Dari belasan kasus itu, dijelaskan Maruarar, terdapat beberapa yang saat ini sudah ada putusan dari Pengadilan.

"Dan itu semua dengan support yang luar biasa dari bapak Jaksa Agung sehingga kami merasakan benar-benar manfaatnya dan dampak dari supervisi Kejaksaan Agung di tempat kami," ujar Ara, sapaan Maruarar Sirait.

Selain itu mengenai hal ini, Ara juga mengaku sempat diingatkan oleh Jaksa Agung agar kerjasama ini tidak hanya semata hanya berbentuk administrasi melainkan tindakan nyata di lapangan.

"Saya pikir ini model yang memang menjawab, karena Pak Jaksa Agung itu mauny ada tindakan-tindakan nyata, bukan sekedar MoU," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan