Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Hotman Paris Ungkap Kelemahan Ahli JPU dalam Sidang Korupsi Impor Gula

Hotman memulai dengan meminta kejujuran ahli mengenai bidang pengetahuannya.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KASUS GULA - Pengacara Hotman Paris mencecar saksi ahli keuangan negara yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus impor gula. /Foto.dok 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/9/2025) memanas saat pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, mencecar saksi ahli keuangan negara yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Dalam perdebatan sengit, Hotman berhasil mengungkap keterbatasan kompetensi saksi ahli, Siswo Sujanto, terkait perhitungan kerugian negara yang menjadi inti dakwaan.

Sidang yang mengadili Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, itu menjadi panggung bagi Hotman untuk mempertanyakan dasar keahlian Siswo. 

Hotman memulai dengan meminta kejujuran ahli mengenai bidang pengetahuannya.

"Keahliannya kami juga rela, asal dijawab jujur bukan keahliannya. Hanya itu aja yang kami minta, Pak," kata Hotman di ruang sidang.

Kecermatan Hotman terlihat saat ia melontarkan pertanyaan teknis mengenai metode penghitungan Bea Masuk (CIF) gula yang digunakan dalam audit BPKP. 

Hotman menyoroti penggunaan data CIF gula mentah, padahal seharusnya menggunakan CIF Gula Kristal Putih (GKP).

"Di dalam audit dari BPKP, dia memakai CIF gula mentah karena tidak tahu CIF GKP sebab belum ada transaksi. Jadi, dia memakai harga transaksi, padahal harusnya harga CIF GKP," jelas Hotman.

Menghadapi pertanyaan tajam tersebut, Siswo Sujanto secara berulang kali menyatakan bahwa hal itu berada di luar keahliannya. 

"Yang mulia, saya pikir itu sangat teknis, jadi saya lebih bagus tidak jawab," ujar Siswo. 

Pada kesempatan lain, ia menambahkan, "Saya bukan tidak bisa menjawab, saya tidak mau menjawab karena di luar keahlian."

Pernyataan ini menjadi amunisi bagi tim kuasa hukum. 

Hotman lantas menyimpulkan dengan pertanyaan pamungkas, "Tadi Anda mengatakan tidak dalam kompetensi mengenai bea masuk. Jadi, seluruh BAP tentang kerugian negara bea masuk, Anda tidak kompeten?" yang dijawab "Tidak bisa" oleh Siswo.

Kelemahan ahli semakin terungkap saat ia mengaku tidak tahu siapa yang berwenang menilai adanya perbuatan melawan hukum. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved