Senin, 29 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Hotman Paris Sebut Praperadilan Nadiem Makarim Sebagai Agenda Super Prioritas 

Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal Nadiem Makarim mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
NADIEM MAKARIM - Pengacara Hotman Paris, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (23/9/2025). Hotman mengatakan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi agenda super prioritas dirinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal kliennya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Hotman menyebut praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut menjadi agenda super prioritas.

"Jadi kita itu tim. Ada 2 tim. Karena gue harus sidang di sini (Sidang Tipikor) ya, nggak bisa dong (Ikut daftar)," kata Hotman Paris kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Karena hanya mendaftarkan prapeadilan, dirinya tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Bagian administrasi kan anak buah, yang junior-junior lah. Gue hanya bagian berdebat sama bagian honor," imbuhnya.

Baca juga: Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Diungkapkannya praperadilan Nadiem Makarim tersebut jadi prioritas.

"Tergantung, itu pasti prioritas. Karena itu penting. Ini juga penting (Sidang Tipikor). Itu kan paling cepat sidang Minggu depan. Jadi saya pasti dateng lah. Super prioritas. Semuanya prioritas. Cuma kan sesuai tanggalnya," katanya.

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Baca juga: Pilih Netral, Tom Lembong Yakin Nadiem Tak Terima Uang Kasus Chromebook, Imbau Kejagung Transparan

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka dalakukan setelah pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan, Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief, Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan