Ketua MK Suhartoyo: MKMK Bukan Hanya Jadi Pengawas Hakim tapi Juga Menjembatani Publik
Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo mengatakan, pembentukan MKMK permanen merupakan komitmennya sejak awal menjabat sebagai pimpinan MK.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyaksikan pembacaan sumpah jabatan para anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Senin (8/1/2024).
Tiga tokoh yang mengisi jajaran MKMK yang bersifat permanen itu, yakni Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi aktif, I Dewa Gede Palguna dari unsur Tokoh Masyarakat, dan Yuliandri dari unsur akademisi.
Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo mengatakan, pembentukan MKMK permanen merupakan komitmennya sejak awal menjabat sebagai pimpinan MK.
Ia kemudian menilai, tokoh-tokoh yang mengisi jajaran MKMK permanen ini mampu amanah dalam menjalankan tugasnya.
"Saya kira esensinya adalah secara kelembagaan, kami MK sangat mengharapkan Bapak-bapak bertiga independen, imparsial," ucap Suhartoyo, dalam acara pelantikan MKMK, di Gedung II MKRI, Jakarta, Senin (8/1/2024).
Lebih lanjut, Suhartoyo meminta MKMK bukan hanya bertugas sebagai pengawas hakim konstitusi, tapi juga menjadi jembatan antara MK dengan publik.
"Satu hal yang sangat esensial adalah, kalau Majelis Kehormatan MK di dalam benak publik hanya sebagai lembaga pengawas para hakim, yang ketika ada laporan ditindaklanjuti dan ketika laporan itu bisa dibuktikan kemudian dijatuhkan punishment," kata Suhartoyo.
"Saya kira dalam perspektif lebih luas MKMK harus bisa menjembatani kepada publik apa yang sebenarnya dilakukan MK, yang harus diterjemahkan kepada masyarakat," sambungnya.
"Di satu sisi sebagai pengawas. Di sisi lain harus memberikan terjemahan-terjemahan kepada publik, bahwa MKMK akan dan sudah memulai melakukan perubahan yang sekiranya memang perlu dilakukan dan kemudian mempertahankan yang sudah baik di MK."
Sehingga, menurutnya, dengan begitu akan terbangun sebuah komunikasi timbal balik yang bisa membawa MK kepada kondisi yang akhir-akhir ini mendapatkan sorotan kurang positif," kata Suhartoyo.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang bersifat permanen resmi dilantik, pada Senin (8/1/2024).
Tiga tokoh, yakni Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi aktif, I Dewa Gede Palguna dari unsur Tokoh Masyarakat, dan Yuliandri dari unsur akademisi mengucap sumpah, disaksikan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Pantauan Tribunnews.com, Ridwan Mansyur dan Yuliandri mengucap sumpah jabatan bersama-sama, didampingi rohaniawan agama Islam.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap sumpah Ridwan dan Yuliandri, di Gedung II MKRI, Jakarta, pada Senin (8/1/2024).
MK Tak Terima Gugatan Soal Syarat Polisi Harus S1, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing |
![]() |
---|
Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI |
![]() |
---|
MK Minta Polri dan Kemenhub Hadirkan Fasilitas Lalu Lintas Ramah Penyandang Buta Warna |
![]() |
---|
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Pasal ‘Sapu Jagat’ UU Tipikor Digugat Adelin Lis, DPR Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.