Sabtu, 4 Oktober 2025

Dinilai Krusial Jelang Pemilu 2024, Peneliti Apresiasi MKMK Dipermanenkan Meski Hanya Setahun

Ia menyinggung Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang terpolitisasi. Dengan adanya MKMK, kata Nicky membuat integritas hakim, ada yang mengawasi.

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie bersama anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Hukum dan Keamanan Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Jakarta, Dr Nicky, apresiasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dipermanenkan meski hanya setahun.

Menurutnya adanya MKMK krusial, karena tahun depan berlangsungnya Pemilu 2024.

"MKMK dipermanenkan lebih baik. Memang prosesnya sedikit lama untuk menjadi permanen. Tetapi itu langkah yang bijak adanya majelis kehormatan," kata Nicky dihubungi Kamis (28/12/2023).

Kemudian ia menyinggung Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang terpolitisasi. Dengan adanya MKMK, kata Nicky membuat integritas hakim, ada yang mengawasi.

"Jadi lebih baik ada, meskipun telat dibandingkan tidak sama sekali," jelasnya.

Atas hal itu ia menegaskan untuk saat ini sebaiknya MKMK ada dahulu, karena tahun ini krusial, akan menghadapi pemilu 2024.

"Pastinya akan ada sengketa hasil pemilu dan itu membutuhkan pengawasan internal yang cukup kuat terhadap 9 Hakim," kata Nicky.

"Jadi menurut saya ada dahulu sebagai langkah konkret, mungkin kedepannya kalau kinerjanya bagus, bisa dipermanenkan," tegasnya.

Sementara itu terpisah Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari punya pandangannya yang berbeda.

Menurutnya masa jabatan hanya setahun itu, tidak membuat MKMK layak disebut sudah dipermanenkan.

"Ini permanen tapi tidak permanen. Mereka (Anggota MKMK) terbatas hanya satu tahun," kata Feri.

Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini meyakini nantinya akan ada transisi yang luar biasa saat bergantinya masa jabatan anggota MKMK.

"Ini akan menimbulkan proses transisi yang luar biasa yang mana nanti di masa akhir jabatan MKMK. Ternyata ada laporan, sehingga akan terjadi perdebatan baru karena MKMK berakhir tetapi perkara masuk," jelasnya.

Diketahui masa jabatan Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen adalah satu tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved