Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Periksa 3 Saksi Guna Telusuri Aliran Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

KPK mensinyalir uang itu digunakan Eko Darmanto untuk membeli berbagai aset bernilai ekonomis, termasuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Foto dok./ Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto rampung diklarifikasi KPK terkait harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan dan pemanfaatan aliran uang oleh mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

KPK mensinyalir uang itu digunakan Eko Darmanto untuk membeli berbagai aset bernilai ekonomis, termasuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa tiga saksi pada Kamis (2/11/2023).

Tiga saksi dimaksud yakni Ayu Andhini, Direktur PT Emerald Perdana Sakti, serta dua pihak swasta Yosep Krisnawan Adi N dan Ratna Aditya Enggit Pramesty.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penggunaan dan pemanfaatan aliran uang yang diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).

"Penggunaannya antara lain untuk pembelian berbagai aset bernilai ekonomis termasuk untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari," ungkap Ali.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.

Pada Jumat (15/9/2023), Eko Darmanto sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Terkait status tersangka yang disematkan KPK, Eko Darmanto mengatakan, tidak ingin mengujinya lewat mekanisme praperadilan.

Eko Darmanto menyebut akan mengikuti proses hukum yang sedang ia hadapi.

"Enggak usah (ajukan praperadilan, red), kita ikutin prosesnya aja," ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023) petang.

Eko Darmanto sendiri telah dicegah bepergian ke luar selama 6 bulan hingga bulan Maret 2024.

Tak hanya Eko, KPK turut mencegah tiga orang lainnya, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved