KPK Periksa 3 Saksi Guna Telusuri Aliran Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
KPK mensinyalir uang itu digunakan Eko Darmanto untuk membeli berbagai aset bernilai ekonomis, termasuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan dan pemanfaatan aliran uang oleh mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
KPK mensinyalir uang itu digunakan Eko Darmanto untuk membeli berbagai aset bernilai ekonomis, termasuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa tiga saksi pada Kamis (2/11/2023).
Tiga saksi dimaksud yakni Ayu Andhini, Direktur PT Emerald Perdana Sakti, serta dua pihak swasta Yosep Krisnawan Adi N dan Ratna Aditya Enggit Pramesty.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penggunaan dan pemanfaatan aliran uang yang diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
"Penggunaannya antara lain untuk pembelian berbagai aset bernilai ekonomis termasuk untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari," ungkap Ali.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.
Pada Jumat (15/9/2023), Eko Darmanto sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Terkait status tersangka yang disematkan KPK, Eko Darmanto mengatakan, tidak ingin mengujinya lewat mekanisme praperadilan.
Eko Darmanto menyebut akan mengikuti proses hukum yang sedang ia hadapi.
"Enggak usah (ajukan praperadilan, red), kita ikutin prosesnya aja," ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023) petang.
Eko Darmanto sendiri telah dicegah bepergian ke luar selama 6 bulan hingga bulan Maret 2024.
Tak hanya Eko, KPK turut mencegah tiga orang lainnya, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Usut Korupsi PT Inhutani V, KPK Panggil Pejabat Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani |
![]() |
---|
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi |
![]() |
---|
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.