Pleidoi AKBP Bambang Kayun: Transaksi Suap Tidak Terbukti karena Penyuap Tak Pernah Diperiksa
Dalam pleidoinya, Bambang Kayun meminta majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AKBP Bambang Kayun sebelumnya dituntut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai Bambang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap.
"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Bambang juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000 paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila tidak dibayar, maka harta benda Bambang disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam dakwaan, AKBP Bambang Kayun disebut telah menerima uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57.126.300.000 (Rp57,1 miliar) dari Emylia Said dan Herwansyah--kini berstatus DPO Bareskrim Polri.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Bambang saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Usut Korupsi PT Inhutani V, KPK Panggil Pejabat Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani |
![]() |
---|
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi |
![]() |
---|
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.