Jumat, 3 Oktober 2025

Ketika KPK Panggil Saksi yang Sudah Wafat Terkait Kasus Korupsi di PTPN XI

KPK memanggil saksi bernama Dedy Mawardi selaku Komisaris PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK sudah menetapkan tersangka.

Namun, identitas para tersangka termasuk konstruksi kasusnya baru akan diumumkan saat KPK melakukan penahanan.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di PTPN XI, yaitu mantan Dirut PTPN XI, M. Cholidi dan Komisaris PT Kejayan Mas, Muchin Karli.

KPK pun telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri dalam perkara ini untuk mempermudah pemeriksaan.

Berdasarkan informasi, kelima orang yang masuk daftar cegah KPK yakni, Mochamad Cholidi, Direktur Operasional PTPN XI; Mochamad Khoiri, Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI; Muchin Karli, Komisaris PT Kejayan Mas; serta dua pihak swasta, Haliem Hoentoro dan Sulianie Anggawidjaja Haliem.

Mereka dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan sampai Desember 2023.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved