Soal Polemik Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik, Ini Kata Politisi PDIP Masinton
Anggota Komisi XI DPR RI ini juga menampik alasan masa jabatan ketua umum parpol digugat karena menimbulkan dinasti politik.
Dalam permohonan gugatannya dikutip dari laman MK, penggugat meminta pasal tersebut diubah menjadi:
"Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut," demikian tertulis dalam permohonan gugatan, yang dikutip Tribunnews.com, Minggu (26/6/2023).
Baca juga: Masa Jabatan Ketua Umum Partai Digugat, PPP: Bukan Ranah Mahkamah Konstitusi
Penggugat menilai jabatan ketua umum parpol harus dibatasi layaknya jabatan di pemerintahan.
Selain itu, jelas penggugat, parpol pun dibentuk dengan mengacu pada dasar undang-undang, sehingga masa jabatan ketua umum turut dibatasi.
"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula hanya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapapun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," kata penggugat dalam berkas permohonan.
Sikap PDIP Setelah Prabowo Ganti Hendrar Prihadi dari Kepala LKPP |
![]() |
---|
Charles PDIP Bicara Sistem Kesehatan Nasional di Daerah Terpencil: Akses Tanpa Mutu Adalah Ilusi |
![]() |
---|
Hari Keselamatan Pasien Sedunia, PDIP Tegaskan Hak Rakyat Dapat Pelayanan Kesehatan Bermutu dan Adil |
![]() |
---|
Lokasi Demo Pati 19 September Bergeser, Perwakilan MPB: Aksi Damai Dukung Pansus Hak Angket |
![]() |
---|
Mengingat Peran Arsitek Senyap Budi Gunawan di Pertemuan Bersejarah Jokowi-Prabowo, Prabowo-Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.