Seloroh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Tahan AC Setelah Bebas dari Rutan KPK
Hasto mengatakan, suasana panas di dalam tahanan membuatnya kini lebih merasa tak nyaman berada dalam ruangan AC.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, berseloroh bahwa dirinya kini merasa tak lagi nyaman berada di ruangan berpendingin udara atau air conditioner alias AC.
Air conditioner (AC) adalah perangkat elektronik yang berfungsi untuk mengatur suhu, kelembapan, dan sirkulasi udara dalam ruangan agar tetap sejuk dan nyaman.
Baca juga: 35 Daftar Tokoh Pengurus DPP PDIP 2025-2030, Termasuk Hasto Kristiyanto, Resmi Disahkan Kemenkum
AC bekerja dengan cara menyerap panas dari udara dalam ruangan dan membuangnya ke luar, menggunakan sistem refrigerasi.
Hal ini disampaikan Hasto pada penutupan Seminar Nasional Hari Tani Nasional bertema “Kembali ke Sawah, Menyemai Masa Depan”, di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Hadir dalam seminar ini sebagai pembicara di antaranya Penemu Benih MSP, Surono Daru; Sekolah Pertanian Terpadu dan Pemulia Padi MSP65, Mangontang Simanjuntak.
Kemudian, Ketua Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Sumrambah; Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, dan dari BRIN.
Dalam kesempatan itu, Hasto meminta seluruh hadirin untuk memberikan tepuk tangan kepada Surono.
"Tadi Pak Surono mengatakan bahwa dia tidak tahan AC, sama. Setelah lama di penjara saya juga enggak tahan AC," kata Hasto.
Baca juga: Gugat Pasal UU Tipikor ke MK, Hasto Nilai Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan
Hasto mengatakan, suasana panas di dalam tahanan membuatnya kini lebih merasa tak nyaman berada dalam ruangan AC.
"Karena di sana panas dan di dalam bisa menghargai tentang makna apa itu pangan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Hasto sempat mendekam di Rutan KPK selama beberapa bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, yang melibatkan eks kader PDI-P Harun Masiku.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto.
Namun, pada Jumat (1/8/2025), Hasto dibebaskan setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hari Tani, PDIP Tangsel Dorong Urban Farming di Tengah Keterbatasan Lahan |
![]() |
---|
Petani Keluhkan Irigasi dan Solar, PDIP: Kedaulatan Pangan Harga Mati, Petani Harus Sejahtera |
![]() |
---|
Hari Tani Nasional 2025, Sekjen KPA Keluhkan Polisi Hambat Perjalanan Ribuan Petani ke Jakarta |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji, 7 Saksi dari Petinggi dan Perwakilan Biro Travel Diperiksa di Polda Jatim |
![]() |
---|
Sosok Bupati Jember Gus Fawait yang Disebut Cuek pada Wakilnya hingga Diadukan ke KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.