Senin, 29 September 2025

Seloroh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Tahan AC Setelah Bebas dari Rutan KPK

Hasto mengatakan, suasana panas di dalam tahanan membuatnya kini lebih merasa tak nyaman berada dalam ruangan AC.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
HASTO RUTAN KPK - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada penutupan Seminar Nasional Hari Tani Nasional bertema “Kembali ke Sawah, Menyemai Masa Depan”, di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (24/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, berseloroh bahwa dirinya kini merasa tak lagi nyaman berada di ruangan berpendingin udara atau air conditioner alias AC.

Air conditioner (AC) adalah perangkat elektronik yang berfungsi untuk mengatur suhu, kelembapan, dan sirkulasi udara dalam ruangan agar tetap sejuk dan nyaman.

Baca juga: 35 Daftar Tokoh Pengurus DPP PDIP 2025-2030, Termasuk Hasto Kristiyanto, Resmi Disahkan Kemenkum

AC bekerja dengan cara menyerap panas dari udara dalam ruangan dan membuangnya ke luar, menggunakan sistem refrigerasi.

Hal ini disampaikan Hasto pada penutupan Seminar Nasional Hari Tani Nasional bertema “Kembali ke Sawah, Menyemai Masa Depan”, di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Hadir dalam seminar ini sebagai pembicara di antaranya Penemu Benih MSP, Surono Daru; Sekolah Pertanian Terpadu dan Pemulia Padi MSP65, Mangontang Simanjuntak.

Kemudian, Ketua Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Sumrambah; Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, dan dari BRIN. 

Dalam kesempatan itu, Hasto meminta seluruh hadirin untuk memberikan tepuk tangan kepada Surono. 

"Tadi Pak Surono mengatakan bahwa dia tidak tahan AC, sama. Setelah lama di penjara saya juga enggak tahan AC," kata Hasto.

Baca juga: Gugat Pasal UU Tipikor ke MK, Hasto Nilai Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan

Hasto mengatakan, suasana panas di dalam tahanan membuatnya kini lebih merasa tak nyaman berada dalam ruangan AC.

"Karena di sana panas dan di dalam bisa menghargai tentang makna apa itu pangan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Hasto sempat mendekam di Rutan KPK selama beberapa bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, yang melibatkan eks kader PDI-P Harun Masiku.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto. 

Namun, pada Jumat (1/8/2025), Hasto dibebaskan setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan