Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Ingatkan Akurasi LHKPN bagi Pegawai MK

Tahun ini KPK mulai menggunakan sistem Artificial Intelligence (AI) untuk membantu screening LHKPN yang sudah di-submit. 

Tribun Jakarta
ilustrasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara LHKPN. KPK mendorong akurasi dalam pelaporan harta dan kekayaan penyelenggara negara. 

“Sosialisasi dan sharing session pelaporan dan pengelolaan LHKPN di lingkungan Kepaniteraan dan Sekertariat Jenderal MK merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas pegawai dalam rangka memberantas korupsi,” pesan Heru.

Lebih lanjut, penyelenggara negara bisa melaporkan harta kekayaan secara daring di laman http:/elhkpn.kpk.go.id/ dengan mengacu pada dua jenis laporan. 

Pertama, laporan periodik yang dilakukan satu tahun sekali selama menjabat, dilaporkan sebelum 31 Maret. 

Kedua, laporan khusus untuk penyelenggara negara yang pertama kali menjabat, berakhir masa jabatan, dan pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhir masa jabatan yang diisi dalam kurun waktu tiga bulan sejak diangkat atau sejak pensiun.

LHKPN menjadi bagian penting dalam upaya monitoring dan pencegahan tindak korupsi karena menganut asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara. 

Baca juga: LHKPN KPK 2022: Legislatif Lembaga Negara yang Paling Rendah Tingkat Kepatuhan Melapor

Laporannya pun bisa dipantau dan diakses langsung oleh publik melalui laman elhkpn.kpk.go.id. 

Masyarakat dapat melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, atau surat-surat berharga. 

Di laman ini juga, masyarakat bisa melaporkan jika ada harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak sesuai, tentunya dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung. 

Hal ini bisa menjadi benteng agar pejabat negara terhindar dari harta yang tidak sah. 

Menutup sosialisasinya, Isnaini juga menyampaikan pesan kepada peserta yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta fungsional di lingkungan Kepaniteraan dan Sekertariat Jenderal MK secara luring maupun daring. 

“Para wajib lapor untuk lebih teliti mengisi LHKPN secara manual, agar tidak kurang atau salah input hingga menyebabkan masalah di kemudian hari,” kata Isnaini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved