Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Ingatkan Akurasi LHKPN bagi Pegawai MK

Tahun ini KPK mulai menggunakan sistem Artificial Intelligence (AI) untuk membantu screening LHKPN yang sudah di-submit. 

Tribun Jakarta
ilustrasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara LHKPN. KPK mendorong akurasi dalam pelaporan harta dan kekayaan penyelenggara negara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara di lingkungan Kepaniteraan dan Sekertariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat. 

Hal ini disampaikan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) LHKPN yang digelar di Aula Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/2/2023). 

Dalam paparannya, Isnaini mengatakan bahwa sebanyak 95 persen LHKPN nasional tahun 2021 tidak akurat. 

Baca juga: KPK Anggarkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan SMS Masking LHKPN Tahun 2023

“Beberapa aset milik penyelenggara negara tidak dilaporkan, misalnya bangunan, kendaraan, hingga deposito. Hal ini mengindikasikan pelaporan LHKPN hanya sekadar mengugurkan kewajiban,” kata Isnaini, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

Lanjut Isnaini, KPK juga mendorong akurasi dalam pelaporan harta dan kekayaan penyelenggara negara. 

Tahun ini KPK mulai menggunakan sistem Artificial Intelligence (AI) untuk membantu screening LHKPN yang sudah di-submit. 

“AI ini berfungsi sebagai gerbang awal pengecekan kesesuaian laporan,” ujarnya.

Jika ditemukan laporan yang tidak sesuai maka akan diverifikasi secara manual oleh tim pada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK

Sedangkan jika sudah sesuai, penyelenggara negara akan memperoleh tanda terima pelaporan. 

Atas dasar itu, penyelenggara negara tidak bisa sekadar mengisi LHKPN untuk mengugurkan kewajibannya. 

Apa lagi, kini KPK juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (BAPENDA) untuk nantinya menginput data kepemilikan kendaraan setiap penyelenggara negara dalam LHKPN-nya. 

Baca juga: KPK Sarankan Instansi Berwenang Memotong Tunjangan ASN yang Tidak Melaporkan LHKPN

“Kami ingin menerapkan pelaporan otomatis, misalnya submit soal harta dan bangunan, itu tinggal diklik. Kami sedang menjajaki Samsat atau Dispemda DKI, kendaraan yang KTP-nya DKI diharapkan nantinya bisa langsung tersaji. Kalau tidak ada tinggal ditambahkan,” kata Isnaini

Dalam kesempatan ini, KPK juga memberikan apresiasi pada MK karena sejak 2019 hingga 2021 lalu, tercatat kepatuhan LHKPN-nya 100%. Artinya, setiap tahun, MK selalu patuh dalam mengisi LHKPN tersebut. 

Plt Sekertaris Jenderal MK Heru Setiawan mengatakan pentingnya mewujudkan pemberantasan korupsi dan nepotisme salah satunya melalui pelaporan LHKPN

“Sosialisasi dan sharing session pelaporan dan pengelolaan LHKPN di lingkungan Kepaniteraan dan Sekertariat Jenderal MK merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas pegawai dalam rangka memberantas korupsi,” pesan Heru.

Lebih lanjut, penyelenggara negara bisa melaporkan harta kekayaan secara daring di laman http:/elhkpn.kpk.go.id/ dengan mengacu pada dua jenis laporan. 

Pertama, laporan periodik yang dilakukan satu tahun sekali selama menjabat, dilaporkan sebelum 31 Maret. 

Kedua, laporan khusus untuk penyelenggara negara yang pertama kali menjabat, berakhir masa jabatan, dan pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhir masa jabatan yang diisi dalam kurun waktu tiga bulan sejak diangkat atau sejak pensiun.

LHKPN menjadi bagian penting dalam upaya monitoring dan pencegahan tindak korupsi karena menganut asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara. 

Baca juga: LHKPN KPK 2022: Legislatif Lembaga Negara yang Paling Rendah Tingkat Kepatuhan Melapor

Laporannya pun bisa dipantau dan diakses langsung oleh publik melalui laman elhkpn.kpk.go.id. 

Masyarakat dapat melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, atau surat-surat berharga. 

Di laman ini juga, masyarakat bisa melaporkan jika ada harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak sesuai, tentunya dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung. 

Hal ini bisa menjadi benteng agar pejabat negara terhindar dari harta yang tidak sah. 

Menutup sosialisasinya, Isnaini juga menyampaikan pesan kepada peserta yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta fungsional di lingkungan Kepaniteraan dan Sekertariat Jenderal MK secara luring maupun daring. 

“Para wajib lapor untuk lebih teliti mengisi LHKPN secara manual, agar tidak kurang atau salah input hingga menyebabkan masalah di kemudian hari,” kata Isnaini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved