Kasus Penipuan PT ARI, Rionald Soerjanto Divonis 4 Tahun Penjara
Rionald divonis penjara selama 4 tahun. Rionald dinilai terbukti melanggar Pasal 374 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64.
Dia ditangkap seusai ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (29/8/2022) lalu.
Penahanan ini dibenarkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Dia ditahan terkait kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia.
"Iya betul (Rionald ditangkap)," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Whisnu menyebutkan pihaknya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Iya, 20 hari (ditahan di Rutan Bareskrim)," ujar Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT Asli Rancangan Indonesia.
Diketahui, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (1/8/2022) lalu.
"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Dijelaskan Whisnu, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap Rionald Soerjanto sebagai tersangka atas perkara kasus tersebut pada Kamis (11/8/2022).
"Hari Kamis, panggilannya jam 10," ujar Whisnu.
Latar Belakang Masalah
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga terjadi sejak tahun 2018 hingga 2021 lalu di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia.
Menurutnya, kerugian yang dialami mencapai Rp 37,4 miliar.
Diduga, Rionald merekrut orang untuk seolah memasarkan produk yang terkait PT Asli Rancangan Indonesia.
"Dalam praktiknya, RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia, serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak," ujar Ramadhan.
Ia menyatakan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang sebagai saksi.
Dalam kasus ini, pihaknya masih terus dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.
"Dari kasus ini, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 1 orang saksi ahli," kata Ramadhan.
Tim Reformasi Polri Diharapkan Tak Sekadar Gimik |
![]() |
---|
Setara Institute Ungkap 5 Permasalahan Prioritas Polri, Akuntabilitas hingga Tata Kelola SDM |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Jadwalkan Mediasi, Lisa Mariana Desak Ridwan Kamil Kooperatif: Harap Hadir |
![]() |
---|
Kakorlantas Polri: Hari Keselamatan LLAJ Jadi Momentum Tekan Angka Kecelakaan di Jalan |
![]() |
---|
Personel Satbrimob Polda Gorontalo Dukung Fasilitas Belajar Mengaji di Mushola Isimu Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.