Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Penipuan PT ARI, Rionald Soerjanto Divonis 4 Tahun Penjara

Rionald divonis penjara selama 4 tahun. Rionald dinilai terbukti melanggar Pasal 374 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Igman
Rionald Anggara Soerjanto atau Rio mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (2/6/2022). Rionald divonis penjara selama 4 tahun. Rionald dinilai terbukti melanggar Pasal 374 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang terhadap Rionald Anggara Soerjanto dalam statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).

Sidang digelar dalam agenda putusan atau vonis itu digelar pada Kamis (26/1/2023).

Dalam sidang putusan, Rionald divonis penjara selama 4 tahun.

Dalam kasus ini, Rionald dinilai terbukti melanggar Pasal 374 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 dengan menanggung biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Baca juga: Bareskrim Kembali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penipuan Rionald Soerjanto, Berikut Identitasnya

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4,5 tahun pidana penjara.

"Sudah ada putusannya, penjara 4 tahun," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, minggu (29/1/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum Rionald, Ragahdo Yosodiningrat menyampaikan pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu terhadap kliennya atas vonis tersebut.

"Nanti kita diskusi dulu, nanti kalau misalnya sudah, minggu depan kita ke sini lagi (pengadilan). Kita mau diskusi dulu sama Rio," ujar Ragahdo.

Selain Rionald, sejatinya ada lima orang lainnya menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut membantu terdakwa Rionald Anggara Soerjanto (RAS) dalam menjalankan aksi kejahatannya itu.

Kelima orang tersebut yakni Alim Sutamto (AS), Fredy Widjaja (FW), Franciscus Januar Halim (FJ), Michael Cheung (MC) dan Tedjo Soeprajogi Liman (TS).

Selain itu, dalam kasus ini penyidik Polri sudah melakukan pemblokiran rekening terhadap milik para tersangka tersebut.

Baca juga: Bareskrim Sebut Rionald Soerjanto Mangkir saat Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

Kasus Penipuan

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) resmi menangkap dan menahan Rionald Anggara Soerjanto (RAS).

Dia ditangkap seusai ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (29/8/2022) lalu.

Penahanan ini dibenarkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Dia ditahan terkait kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia.

"Iya betul (Rionald ditangkap)," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Whisnu menyebutkan pihaknya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Iya, 20 hari (ditahan di Rutan Bareskrim)," ujar Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT Asli Rancangan Indonesia.

Diketahui, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (1/8/2022) lalu.

"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Dijelaskan Whisnu, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap Rionald Soerjanto sebagai tersangka atas perkara kasus tersebut pada Kamis (11/8/2022).

"Hari Kamis, panggilannya jam 10," ujar Whisnu.

Latar Belakang Masalah

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga terjadi sejak tahun 2018 hingga 2021 lalu di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia.

Menurutnya, kerugian yang dialami mencapai Rp 37,4 miliar.

Diduga, Rionald merekrut orang untuk seolah memasarkan produk yang terkait PT Asli Rancangan Indonesia.

"Dalam praktiknya, RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia, serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak," ujar Ramadhan.

Ia menyatakan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang sebagai saksi.

Dalam kasus ini, pihaknya masih terus dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.

"Dari kasus ini, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 1 orang saksi ahli," kata Ramadhan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved