Senin, 29 September 2025

Irjen Amur Chandra Diharapkan Mampu Eksekusi Buronan Interpol asal Malaysia

Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana ditunjuk menjadi Kadivhubinter) Polri disambut baik oleh berbagai pihak. 

Penulis: Erik S
Editor: Endra Kurniawan
Instagram.com/divhubinterpolriofficial
BURONAN INTERPOL - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana. Ia diharapkan mampu eksekusi buronan Interpol asal Malaysia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana ditunjuk menjadi Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri disambut baik oleh berbagai pihak. 

Irjen Amur Chandra yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Sulawesi Utara kini diharapkan menyelesaikan penangkapan buronan Red Notice asal Malaysia, Mohammed Shaheen Shah bin Mohd Sidek, atau yang dikenal sebagai Dato Seri Mohd Shaheen, pemilik dari Riyaz Group, sebuah grup perusahaan di bidang perhotelan dan pariwisata.

Kasus yang menjerat Dato Seri Mohd Shaheen berawal dari laporan polisi pada Oktober 2022 oleh pihak PT Golden Dewata atas kasus dugaan penggelapan senilai puluhan miliar rupiah.

Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya pada November 2022.

Direktur Utama PT Golden Dewata, Feric Setiawan mengungkapkan, pengalaman Irjen Amur Chandra sebagai Sekretaris NCB-Interpol Indonesia dan keterlibatannya dalam penanganan kasus kejahatan siber internasional menunjukkan kapabilitasnya dalam menangani jaringan kriminal lintas batas. 

Feric menilai, kepercayaan publik ini menjadi modal kuat bagi Irjen Amur Chandra untuk membawa Divhubinter semakin proaktif dan efektif.

Baca juga: Profil Brigjen Amur Chandra, Jenderal Bintang 2 yang Gantikan Posisi Irjen Pol Krishna Murti

 

"Maka dari itu kami sebagai korban meminta Irjen Amur Chandra untuk memprioritaskan penangkapan Dato Seri Mohd Shaheen, yang telah menjadi buronan Polda Bali sejak November 2022. Dengan statusnya sebagai buronan Red Notice, penanganan kasus ini kini berada di bawah koordinasi Divhubinter Polri," ungkap Feric melalui pesan tertulisnya, Kamis (18/9/2025)

Feric menilai, keberhasilan penangkapan akan menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum, terutama terhadap pelaku kejahatan internasional yang merugikan banyak pihak di Indonesia.

"Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban. Penegasan terhadap buronan Red Notice juga akan memperkuat kredibilitas Polri di mata lembaga penegak hukum internasional, khususnya Interpol," ungkapnya
 
Kasus yang menjerat Dato Seri Mohd Shaheen berawal dari laporan polisi pada Oktober 2022 oleh pihak PT Golden Dewata.

Ia dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan kerugian mencapai sekitar Rp89 miliar.

Diduga, dana tersebut digelapkan oleh Dato Seri Mohd Shaheen dan rekannya.

Setelah serangkaian penyelidikan dan pemanggilan yang tidak diindahkan, Polda Bali menerbitkan DPO terhadapnya pada November 2022.

Baca juga: Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol

Untuk mempermudah pencarian buronan di luar negeri, Polda Bali mengajukan permohonan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri ke Interpol pusat.

Dato Seri Mohd Shaheen sempat mengajukan praperadilan di PN Denpasar, namun ditolak oleh hakim pada April 2023.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan