Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Mengaku Panik Lihat Brigadir J Ditembak Bharada E

Begitu tiba di ruang tengah, dia sudah melihat Brigadir J di depan Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Ricky Rizal dalam sidang pembacaan pleidoi pada Selasa (24/1/2023). 

Saat itu, Ferdy Sambo dilihat Ricky menemui para anggota yang datang.

"Tanpa ada satupun yang bertanya kepada saya."

Sebagai informasi, dalam kasus ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas. Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Ricky Rizal Sebut Tidak Pernah Melarang Brigadir J Ambil Kembali Senjatanya

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ricky Rizal Wibowo agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp5 ribu."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved