Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini

Sidang kasus penembakan polisi di Solok Selatan ungkap fakta galian C ilegal.

Editor: Endra Kurniawan
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI - Mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (21/5/2025). AKBP Arief Mukti menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. 

TRIBUNNEWS.COM, Padang  - Sidang lanjutan kasus penembakan antar polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu, 21 Mei 2025.

Dalam sidang ini, mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP  Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, memberikan kesaksian yang mengungkap fakta baru mengenai aktivitas galian C ilegal di wilayah tersebut.

Fakta Galian C Ilegal

Dalam kesaksiannya, Arief menjelaskan bahwa tidak ada izin operasional untuk galian C di Solok Selatan.

"Setahu saya, galian C di Solok Selatan tidak ada yang memiliki izin," ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan bahwa informasi mengenai keberadaan galian C ilegal tersebut diperoleh dari laporan Kasat Intel Polres Solok Selatan, dengan salah satu lokasi berada di kawasan Sungai Pagu.

Baca juga: Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar

Arief juga menegaskan bahwa setelah terbitnya instruksi Presiden terkait penindakan tambang ilegal, ia memerintahkan almarhum Kompol Ryanto untuk menindaklanjuti aktivitas ilegal tersebut.

"Saya perintahkan almarhum untuk menindaklanjuti temuan itu," katanya.

Penembakan yang Mengejutkan

Arief mengaku terkejut dengan penembakan Kompol Ryanto yang dilakukan oleh terdakwa, Dadang Iskandar.

"Saya tidak menyangka insiden ini terjadi karena selama ini hubungan keduanya baik-baik saja," ujarnya.

Dalam sidang, terdakwa Dadang juga mengakui bahwa tidak ada galian C yang memiliki izin di Solok Selatan.

"Di Solok Selatan tidak ada satu pun galian C yang memiliki izin, Yang Mulia," kata Dadang di hadapan hakim.

Baca juga: Profil AKBP Arief Mukti Kapolres Solok Selatan yang Dimutasi, Pernah Dituding Bekingi Tambang Ilegal

Penggunaan Material Galian C

Dadang menambahkan bahwa material hasil galian C tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti embung dan asrama.

Ia berargumen bahwa tidak mungkin Kapolres tidak mengetahui penggunaan material tersebut.

Namun, Arief mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah material galian C digunakan untuk proyek pembangunan itu.

Dalam sidang ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi lain yang merupakan anggota Polri.

Turut hadir pula ibu almarhum Kompol Ryanto, Cristina Yun Abubakar, yang menyaksikan kesaksian dengan saksama.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Tak Ada Tambang Galian C Berizin di Solok Selatan, Terungkap dalam Sidang Polisi Tembak Polisi

(TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan