Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini
Sidang kasus penembakan polisi di Solok Selatan ungkap fakta galian C ilegal.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Padang - Sidang lanjutan kasus penembakan antar polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu, 21 Mei 2025.
Dalam sidang ini, mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, memberikan kesaksian yang mengungkap fakta baru mengenai aktivitas galian C ilegal di wilayah tersebut.
Fakta Galian C Ilegal
Dalam kesaksiannya, Arief menjelaskan bahwa tidak ada izin operasional untuk galian C di Solok Selatan.
"Setahu saya, galian C di Solok Selatan tidak ada yang memiliki izin," ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa informasi mengenai keberadaan galian C ilegal tersebut diperoleh dari laporan Kasat Intel Polres Solok Selatan, dengan salah satu lokasi berada di kawasan Sungai Pagu.
Baca juga: Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar
Arief juga menegaskan bahwa setelah terbitnya instruksi Presiden terkait penindakan tambang ilegal, ia memerintahkan almarhum Kompol Ryanto untuk menindaklanjuti aktivitas ilegal tersebut.
"Saya perintahkan almarhum untuk menindaklanjuti temuan itu," katanya.
Penembakan yang Mengejutkan
Arief mengaku terkejut dengan penembakan Kompol Ryanto yang dilakukan oleh terdakwa, Dadang Iskandar.
"Saya tidak menyangka insiden ini terjadi karena selama ini hubungan keduanya baik-baik saja," ujarnya.
Dalam sidang, terdakwa Dadang juga mengakui bahwa tidak ada galian C yang memiliki izin di Solok Selatan.
"Di Solok Selatan tidak ada satu pun galian C yang memiliki izin, Yang Mulia," kata Dadang di hadapan hakim.
Baca juga: Profil AKBP Arief Mukti Kapolres Solok Selatan yang Dimutasi, Pernah Dituding Bekingi Tambang Ilegal
Penggunaan Material Galian C
Dadang menambahkan bahwa material hasil galian C tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti embung dan asrama.
Ia berargumen bahwa tidak mungkin Kapolres tidak mengetahui penggunaan material tersebut.
Namun, Arief mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah material galian C digunakan untuk proyek pembangunan itu.
Dalam sidang ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi lain yang merupakan anggota Polri.
Turut hadir pula ibu almarhum Kompol Ryanto, Cristina Yun Abubakar, yang menyaksikan kesaksian dengan saksama.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Tak Ada Tambang Galian C Berizin di Solok Selatan, Terungkap dalam Sidang Polisi Tembak Polisi
(TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.