Polisi Tembak Polisi
Ricky Rizal Mengaku Panik Lihat Brigadir J Ditembak Bharada E
Begitu tiba di ruang tengah, dia sudah melihat Brigadir J di depan Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal mengaku panik saat peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penembakan itu disebutnya terjadi dengan sangat cepat.
"Peristiwa penembakan almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Richard terjadi begitu cepat," ujarnya dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pada Selasa (24/1/2023).
Saat itu dirinya dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk masuk ke dalam Rumah Duren Tiga.
Begitu tiba di ruang tengah, dia sudah melihat Brigadir J di depan Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Saya mendengar ucapan 'jongkok'," kata Ricky.
Kemudian dia melihat Bharada E menembak Brigadir J.
Akan tetapi, dia tak merinci perintah yang diberikan hingga menyebabkan Bharada E melepas tembakan.
"Richard menodongkan senjata ke almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kemudian menembak," ujarnya.
Melihat kejadian itu, dia pun mengaku panik.
"Kejadian tersebut, membuat saya merasa sangat takut, kaget, dan panik," kata Ricky.
Dia pun bergegas menuju arah dapur pasca-penembakan itu.
Saat itu dia menghampiri Romer yang berada di carpot atau garasi.
"Saya segera mencoba menghampiri Romer dengan tujuan agar dapat memberikan pertolongan," ujar Ricky.
Setelahnya, banyak anggota Polri berdatangan ke TKP, yaitu Rumah Duren Tiga.
Saat itu, Ferdy Sambo dilihat Ricky menemui para anggota yang datang.
"Tanpa ada satupun yang bertanya kepada saya."
Sebagai informasi, dalam kasus ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas. Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Ricky Rizal Sebut Tidak Pernah Melarang Brigadir J Ambil Kembali Senjatanya
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ricky Rizal Wibowo agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp5 ribu."
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.