Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri

Bambang menilai Peraturan Kapolri 7 tahun 2022 hanya formalitas atau standart prosedural saja tanpa membangun substansi nilai-nilai profesionalitas

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
kolase tribunnews
BATAL DI-PTDH - Brigjen Hendra Kurniawan yang menjadi tersangka obstruction of justice. Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto turut menyoroti kabar Brigjen Hendra Kurniawan eks anak buah Ferdy Sambo batal di PTDH, melainkan sanksi demosi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto turut menyoroti kabar Brigjen Hendra Kurniawan eks anak buah Ferdy Sambo batal di PTDH, melainkan sanksi demosi.

Kabar itu disampaikan Seali Syah, istri dari Hendra Kurniawan dalam Instagramnya pada Minggu (5/5/2025).

Menurut Bambang, apabila benar sanksi PTDH terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dibatalkan maka mengonfirmasi persepsi bahwa impunitas di tubuh Polri itu nyata. 

"Bahwa ukuran etika profesi sebagai marwah yang lebih tinggi daripada hukum formal itu bisa berbeda-beda. Tidak ada standart etik yang tinggi," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025).

Dia memandang Peraturan Kapolri 7 tahun 2022 tak lebih hanya formalitas atau standart prosedural saja tanpa membangun substansi nilai-nilai profesionalitas.

Sebab merujuk PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian personel Polri sudah jelas pelaku tindak pidana yang sudah divonis diberikan sanksi pemberhentian terlebih pidana obstruction of justice yang harusnya sangat fatal bagi profesi Polri. 

"Peninjauan kembali sanksi PTDH hanya menjadi sanksi demosi bagi personel yang sudah divonis pengadilan umum, juga menunjukkan bahwa sidang KEPP tidak memiliki standart etik," tukasnya.

Baca juga: Sosok Bripda LQ, Anggota Polres Trenggalek Disanksi PTDH karena Penyimpangan Seksual

Bambang berujar Kapolri sebagai pemegang mandat etik dan kehormatan tertinggi institusi permisif pada personel yang sudah terbukti bahkan divonis sebagai pelaku obstruction of justice.

Lebih lanjut kasus anggota Polri yang kembali aktif sebagai anggota kepolisian seusai menjalani hukuman pidana bukan kali pertama.

AKBP Raden Brotoseno yang juga sudah menjalani hukuman pidana 5 tahun penjara tetapi aktif kembali di Divisi TIK Polri.

"Kapolri perlu melakukan mekanisme Peninjauan Kembali untuk menganulir keputusan, berbeda dengan kasus HK yang justru Kapolri menganulir keputusan sanksi PTDH banding yang dilakukan Sidang KEPP," pungkasnya.

Bersihkan Nama Baik

Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah mengungkapkan bahwa dirinya akan membersihkan nama baik suaminya.

Seali menjelaskan bahwa anggota Polri yang mendapat sanksi PTDH itu biasanya merupakan anggota yang terkena pidana lebih dari 4 tahun.

Sementara itu, Hendra hanya divonis 3 tahun saja sehingga dia tidak mendapatkan sanksi PTDH tersebut.

"Aku jelasin soal PTDH biar gak SALAH KAPRAH. Ayah (Hendra Kurniawan) cuma 3 tahun. Lagi pula yaa, ada kok anggota Polri yang suap narkoba dll jarang dipidana," tulis Instagram @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).

Hendra juga disebut sang istri telah mengajukan banding dan hasilnya tidak jadi dipecat.

Mantan Karopaminal Divpropam Polri itu akhirnya hanya diberi sanksi demosi selama 8 atau 9 tahun. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved