Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Tetapkan GM PT Antam Tersangka Korupsi Anoda Logam, Rugikan Negara Rp100,7 Miliar

KPK menduga perbuatan rasuah Dodi telah merugikan negara hingga Rp100,7 miliar.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK tetapkan GM PT Antam Dodi Martimbang tersangka kasus korupsi anoda logam yang rugikan negara hingga Rp100,7 miliar, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). 

KPK menyebut perbuatan Dodi diduga bertentangan, antara lain Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT Antam tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.

"Akibat perbuatan tersangka DM sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100, 7 miliar," jelas Alex.

Atas perbuatannya, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved