Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan Dicecar Jaksa soal Alasan Tunjuk AKBP Acay untuk Cek CCTV Komplek Sambo

Hendra selaku Karo Paminal Divisi Propam Polri pada saat itu juga ikut diperintah Sambo untuk mengamankan DVR CCTV kompleks Polri Duren Tiga.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Acay sering laksanakan tugas terkait CCTV?" tanya jaksa.

"Ya terkait dengan CCTV terkait tindak lanjut penanganannya terkait CCTV yang sudah kita amankan, contohnya di kasus red notice Djoko Tjandra ya kan penanganan awal di kita di Biro Paminal," kata Hendra.

Jaksa merasa heran mengapa melibatkan Acay untuk mengamankan CCTV padahal diketahui Acay tidak pernah bertugas di bagian Siber Polri.

"Ini kan terkait CCTV, tentu lebih khusus penyidiknya dari siber. Kenapa saksi langsung ke Acay? Apa dia pernah di Siber, apa dia spesialis memang dia CCTV sering digunakan di Polri?" tanya jaksa.

"Saya tidak membicarakan masalah spesialis. Cuma ketika tugas seperti itu saya sering laksanakan tugas dengan Ari Cahya," ujar Hendra.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved