Polisi Tembak Polisi
Hendra Kurniawan Dicecar Jaksa soal Alasan Tunjuk AKBP Acay untuk Cek CCTV Komplek Sambo
Hendra selaku Karo Paminal Divisi Propam Polri pada saat itu juga ikut diperintah Sambo untuk mengamankan DVR CCTV kompleks Polri Duren Tiga.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dicecar jaksa penuntut umum soal alasan menunjuk AKBP Ari Cahya aliasa Acay untuk mengecek dan amankan CCTV komplek Ferdy Sambo pasca-Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.
Jaksa mencecar Hendra saat menjadi saksi mahkota dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Awalnya, Hendra mengatakan setelah Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022, Ferdy Sambo langsung memerintahkan eks Kabag Gakkun Provos Kombes Susanto untuk mengawal jenazah Yosua ke Rumah Sakit Polri.
Selanjutnya, eks Karo Provos Benny Ali diperintahkan untuk memeriksa saksi-saksi.
Hendra selaku Karo Paminal Divisi Propam Polri pada saat itu juga ikut diperintah Sambo untuk mengamankan DVR CCTV kompleks Polri Duren Tiga.
Saat itu, Hendra spontan menunjuk Acay yang memang berada di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
"Apa sudah dibagi tugas ada yang untuk mengantar (jenazah), ada yang mengamankan CCTV? Sudah dibagi tugas Ferdy Sambo?" tanya jaksa.
"Pada saat di carport aja. Untuk ambulans supaya dikawal sama Pak Santo, untuk Pak Benny saksi-saksi dan senjata dibawa ke kantor. Ke saya, 'Bro, jangan lupa amankan CCTV kompleks'. Saya nunjuk, 'Ini ada orangnya, Bang'," jawab Hendra.
Baca juga: Ferdy Sambo: Emosi dan Amarah Mengalahkan Logika Saya
"Orangnya siapa?," tanya jaksa.
"Ari Cahya," ucap Hendra.
Jaksa pun mencecar Hendra mengenai alasan di balik penunjukkan Acay.
Hendra mengaku selama ini kerap bertugas bersama dalam urusan mengamankan CCTV termasuk di kasus perburuan Djoko Tjandra.
"Kenapa saksi langsung tunjuk Acay untuk CCTV?" tanya jaksa.
"Saya kan sering tugas sama yang bersangkutan. Banyak tugas dengan yang bersangkutan baik terkait CCTV juga banyak," jawab Hendra.
"Acay sering laksanakan tugas terkait CCTV?" tanya jaksa.
"Ya terkait dengan CCTV terkait tindak lanjut penanganannya terkait CCTV yang sudah kita amankan, contohnya di kasus red notice Djoko Tjandra ya kan penanganan awal di kita di Biro Paminal," kata Hendra.
Jaksa merasa heran mengapa melibatkan Acay untuk mengamankan CCTV padahal diketahui Acay tidak pernah bertugas di bagian Siber Polri.
"Ini kan terkait CCTV, tentu lebih khusus penyidiknya dari siber. Kenapa saksi langsung ke Acay? Apa dia pernah di Siber, apa dia spesialis memang dia CCTV sering digunakan di Polri?" tanya jaksa.
"Saya tidak membicarakan masalah spesialis. Cuma ketika tugas seperti itu saya sering laksanakan tugas dengan Ari Cahya," ujar Hendra.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.