Bareskrim Polri Tetapkan Orangtua yang Siksa dan Telantarkan Anak di Kebayoran Lama Jadi Tersangka
Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi.
Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Baca juga: Polri Ungkap Kondisi Terkini Anak yang Ditemukan Penuh Luka di Pasar Kebayoran Lama: Dipantau Dokter
Brigjen Nurul menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan di rumah sendiri.
“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.
Polri memastikan akan terus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan memperkuat sinergi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah.
Polda Metro Jaya Tegaskan Restorative Justice Delpedro Marhaen Cs Tak Bisa Sepihak |
![]() |
---|
Juli-September Polda Metro Jaya Tetapkan 2.318 Tersangka Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Komedian Bedu Jalani Sidang Cerai Perdana, Persiapannya Mandi, Makan, Salat |
![]() |
---|
Kubu Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Mekanisme dalam Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Rekonstruksi, Kuasa Hukum Sebut Brigadir Rizka Pukul Bagian Belakang Kepala Brigadir Esco |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.