Minggu, 5 Oktober 2025

Bareskrim Polri Tetapkan Orangtua yang Siksa dan Telantarkan Anak di Kebayoran Lama Jadi Tersangka

Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
HO/Mabes Polri
KASUS PENYIKSAAN ANAK - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan inisial AMK (9). Ayah tiri dan ibu kandung korban ditetapkan tersangka. 

Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Baca juga: Polri Ungkap Kondisi Terkini Anak yang Ditemukan Penuh Luka di Pasar Kebayoran Lama: Dipantau Dokter

Brigjen Nurul menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan di rumah sendiri.

“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

Polri memastikan akan terus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan memperkuat sinergi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved