Rabu, 1 Oktober 2025

Juli-September Polda Metro Jaya Tetapkan 2.318 Tersangka Kasus Narkoba

Polda Metro Jaya menetapkan ribuan orang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika yang terjadi dalam periode Juli-September 2025.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS NARKOTIKA - Polda Metro Jaya menetapkan 2.318 orang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika yang terjadi dalam periode Juli-September 2025. Pengungkapan kasus ini disampaikan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selata, Selasa (30/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan ribuan orang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika yang terjadi dalam periode Juli-September 2025.

Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selata, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Lenteng Agung, Sabu 901 Gram dan Ganja 3,31 Gram Disita

"Dalam 3 bulan terakhir, Polda Metro Jaya telah mengungkap 1.719 perkara laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 2.318 orang," ujarnya.

Menurutnya, dari ribuan orang tersangka yang diamankan itu, sebanyak 6 tersangka sebagai produsen atau pembuat narkotika, 1 tersangka sebagai bandar, 769 tersangka sebagai pengedar. 

Beberapa sisanya tersangka yang merupakan pemakai atau korban kejahatan penyalahgunaan narkotika.

 

 

"Terhadap 1.542 tersangka kami lakukan restorative justice, kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali ke keadaan semula," jelas Kombes David.

Keadilan restoratif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 54, Pasal 103 dan Pasal 122 ayat 1. 

Serta peraturan kepolisian Nomor 8 tahun 2021, terkait dengan penanganan tidak pidana, berdasarkan keadilan restoratif.

Dari jumlah tersebut, 2.132 tersangka merupakan laki-laki dan 180 tersangka merupakan perempuan.

Polda Metro juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 1,14 ton narkotika.

Rincian barang bukti narkotika tersebu:

  • jenis sabu sebanyak 604 kilogram
  • ganja sebanyak 221 kilogram
  • sabu cair sebanyak 67,7 kilogram
  • ekstasi atau MDMA sebanyak 23 ribu butir
  • obat-obatan keras 569 ribu butir
  • tembakau sintetis 9,1 kilogram
  • bibit sintetis sebanyak 19,8 kilogram
  • ketamin sebanyak 6 kilogram
  • happy five sebanyak 164 kilogram

"Total barang bukti tersebut apabila dikonversikan dengan nilai jual sebesar Rp 1,13 triliun," imbuhnya.

Dari total barang bukti yang diamankan itu, polisi berhasil menyelamatkan 4,5 juta jiwa masyarakat Jakarta dan sekitarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved