Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Yakin Saksi Ahli yang Dihadirkan Bisa Ringankan Kasus Pemerasan
Saksi ahli bahasa dihadirkan dalam sidang, kuasa hukum Nikita Mirzani yakin bisa meringankan kasus yang artis.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Pada sidang kali ini, pihak Nikita Mirzani menghadirkan saksi ahli bahasa, Frans Asisi.
Frans Asisi dikenal sebagai ahli linguistik dari Universitas Indonesia (UI) yang perannya tercatat dalam kasus obstruction of justice Ferdy Sambo dan kasus Hasto Kristiyanto.
Kasus ini diketahui berawal dari Nikita Mirzani yang mengulas produk kecantikan milik pengusaha skincare, Reza Gladys.
Reza Gladys merasa menjadi korban setelah memberikan uang Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani yang diduga sebagai 'uang tutup mulut'.
Dari situ dugaan pemerasan muncul hingga Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengaku yakin keterangan yang disampaikan saksi ahli di persidangan bisa meringankan kasus yang menjerat sang artis.
"Ahli yang telah dihadirkan kami harapkan keterangan tersebut dapat membantu meringankan terdakwa Nikita Mirzani," ungkap tim kuasa hukum Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Ia menegaskan, fakta yang terjadi dalam permasalahan Nikita dengan Reza bukan berkaitan dengan pemerasan hingga ancaman.
Sehingga disebutnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kesulitan untuk membuktikan tindak pidana yang dilaporkan oleh pemilik klinik kecantikan Glafidsya Medika itu.
"Memang dalam fakta yang terjadi antara Nikita dengan Reza bukan ancaman, bukan sesuatu pemerasan."
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Makna Percakapan Reza Gladys & Asisten Nikita Mirzani Minta Tolong, Bukan Pemerasan
"Jadinya ya kesulitan bagi JPU untuk dapat membuktikan apakah benar-benar suatu ancaman," ucapnya.
Berdasarkan keterangan dari ahli bahasa, tak ada unsur tindak pidana pemerasan dalam percakapan antara Reza dengan asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail.
"Dari keterangan ahli tadi bisa kita dengar bahwa tidak ada unsur ancaman."
"Menurut yang disampaikan itu adalah sebuah informasi dan negosiasi, dan itu adalah suatu kesepakatan oleh kedua belah pihak," terang tim kuasa hukum artis 39 tahun itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.