Demo di Jakarta
Kasus Penyerangan Mapolres Jakarta Utara: 66 Orang Jadi Tersangka, Pelaku Bukan Demonstran
66 tersangka penyerangan Mapolres Jakut ditetapkan. Polisi tegaskan mereka bukan demonstran, melainkan perusuh yang terorganisir.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Glery Lazuardi
FERSIANUS WAKU
ILUSTRASI PEMBAKARAN MARKAS POLISI - Petugas kepolisian berjaga di depan Mapolres Jakarta Utara pasca penyerangan oleh kelompok perusuh. Sebanyak 66 orang ditetapkan sebagai tersangka, bukan demonstran, dalam kerusuhan yang melanda Jakarta akhir Agustus 2025.
Serangan dilakukan secara berpindah-pindah oleh massa yang terpecah.
Halte TransJakarta
Halte Senen dan Halte Polda Metro Jaya dibakar massa.
Kepulan asap mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kerugian infrastruktur.
Kerusuhan ini merupakan lanjutan dari demonstrasi besar yang berlangsung sejak 28 Agustus, dipicu oleh kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan dan ketidakpuasan sosial yang meluas.
Penyelidikan masih berlangsung, termasuk upaya memburu provokator utama yang diduga menggerakkan massa secara terorganisir.
Berita Terkait
Demo di Jakarta
Kabareskrim Respons Tokoh GNB Tuntut Delpedro Cs Dibebaskan: Proses Penyidikan Masih Berlangsung |
---|
52 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Sri Mulyani |
---|
Proses Pidana Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Berjalan di Bareskrim, 12 Saksi Diperiksa |
---|
Kakak Ungkap Kondisi Delpedro di Dalam Rutan PMJ: Berat Badan Turun & Mulai Bosan |
---|
Peringatan Komaruddin Hidayat ke Polisi Soal Penahanan Aktivis: Jangan Sampai Melemahkan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.