Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Kasus Penyerangan Mapolres Jakarta Utara: 66 Orang Jadi Tersangka, Pelaku Bukan Demonstran

66 tersangka penyerangan Mapolres Jakut ditetapkan. Polisi tegaskan mereka bukan demonstran, melainkan perusuh yang terorganisir.

FERSIANUS WAKU
ILUSTRASI PEMBAKARAN MARKAS POLISI - Petugas kepolisian berjaga di depan Mapolres Jakarta Utara pasca penyerangan oleh kelompok perusuh. Sebanyak 66 orang ditetapkan sebagai tersangka, bukan demonstran, dalam kerusuhan yang melanda Jakarta akhir Agustus 2025. 

"Jadi tolong digarisbawahi, ini bukanlah demonstran, tapi ini adalah perusuh. Pasal yang kami kenakan adalah pasal 170 KUHP, kemudian 212 KUHP dan 216 KUHP," pungkas Erick.

Selain Mapolres Metro Jakarta Utara, sejumlah titik lain di Jakarta juga menjadi sasaran penyerangan dan kerusuhan pada malam 30 Agustus 2025.

Berikut lokasi-lokasi penting yang terdampak:

Mapolres Metro Jakarta Timur

Massa merusak pagar depan dan mencoba masuk ke area markas.

Eks Mapolres Metro Jakarta Pusat di Kramat Raya

Dua bus milik kepolisian dibakar di area eks markas yang kini difungsikan sebagai pos Tim Gegana.

Sejumlah barang dari dalam gedung dilaporkan dijarah.

Lima Polsek di Jakarta Timur

Polsek yang diserang meliputi:

Matraman

Makasar

Ciracas

Jatinegara

Cipayung

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan