Demo di Jakarta
Kasus Penyerangan Mapolres Jakarta Utara: 66 Orang Jadi Tersangka, Pelaku Bukan Demonstran
66 tersangka penyerangan Mapolres Jakut ditetapkan. Polisi tegaskan mereka bukan demonstran, melainkan perusuh yang terorganisir.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Glery Lazuardi
"Jadi tolong digarisbawahi, ini bukanlah demonstran, tapi ini adalah perusuh. Pasal yang kami kenakan adalah pasal 170 KUHP, kemudian 212 KUHP dan 216 KUHP," pungkas Erick.
Selain Mapolres Metro Jakarta Utara, sejumlah titik lain di Jakarta juga menjadi sasaran penyerangan dan kerusuhan pada malam 30 Agustus 2025.
Berikut lokasi-lokasi penting yang terdampak:
Mapolres Metro Jakarta Timur
Massa merusak pagar depan dan mencoba masuk ke area markas.
Eks Mapolres Metro Jakarta Pusat di Kramat Raya
Dua bus milik kepolisian dibakar di area eks markas yang kini difungsikan sebagai pos Tim Gegana.
Sejumlah barang dari dalam gedung dilaporkan dijarah.
Lima Polsek di Jakarta Timur
Polsek yang diserang meliputi:
Matraman
Makasar
Ciracas
Jatinegara
Cipayung
Demo di Jakarta
Kabareskrim Respons Tokoh GNB Tuntut Delpedro Cs Dibebaskan: Proses Penyidikan Masih Berlangsung |
---|
52 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Sri Mulyani |
---|
Proses Pidana Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Berjalan di Bareskrim, 12 Saksi Diperiksa |
---|
Kakak Ungkap Kondisi Delpedro di Dalam Rutan PMJ: Berat Badan Turun & Mulai Bosan |
---|
Peringatan Komaruddin Hidayat ke Polisi Soal Penahanan Aktivis: Jangan Sampai Melemahkan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.