Demo di Jakarta
Kasus Penyerangan Mapolres Jakarta Utara: 66 Orang Jadi Tersangka, Pelaku Bukan Demonstran
66 tersangka penyerangan Mapolres Jakut ditetapkan. Polisi tegaskan mereka bukan demonstran, melainkan perusuh yang terorganisir.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan markas Polres Jakarta Utara yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
Para pelaku disebut bukan bagian dari aksi demonstrasi, melainkan kelompok perusuh yang melakukan kekerasan terhadap petugas dan merusak fasilitas kepolisian.
Peristiwa ini menjadi bagian dari gelombang kerusuhan yang melanda Jakarta pada akhir Agustus 2025, bersamaan dengan penjarahan rumah beberapa pejabat publik.
Penyerangan terhadap Mapolres Metro Jakarta Utara terjadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, dan berlangsung hingga Minggu dini hari, 31 Agustus 2025.
Peristiwa itu berawal pada Sabtu sekitar pukul 23.00 WIB, di mana sekelompok massa mendatangi Mapolres dan langsung melakukan penyerangan.
Mereka melemparkan bom molotov, petasan, batu, dan benda tumpul ke arah petugas dan fasilitas kepolisian. Beberapa pos polisi dan fasilitas publik di sekitar lokasi juga dirusak.
Polisi berhasil memukul mundur massa, dan menangkap 70 orang, di mana 66 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menegaskan, puluhan orang tersebut bukan hanya warga sekitar lokasi, melainkan juga berasal dari wilayah lain di Jakarta.
"Dari 66 orang itu macam-macam, ada dari Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jaksel, jadi dari berbagai daerah di Jakarta," ujar Erick, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.
Menurut Erick, para tersangka memiliki peran berbeda dalam kericuhan.
Sebagian besar melakukan perusakan fasilitas dan pelemparan ke arah Mapolres Metro Jakarta Utara.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa molotov.
"Untuk itu kami amankan barang bukti berupa ada bekas bom molotov dan segala macam," jelas Erick.
Dia pun mengklaim jika oknum yang menyerang Mapolres Jakarta Utara bukanlah peserta aksi unjuk rasa.
Para pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, pasal 212 KUHP tentang melawan aparat, serta pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah.
Demo di Jakarta
Kabareskrim Respons Tokoh GNB Tuntut Delpedro Cs Dibebaskan: Proses Penyidikan Masih Berlangsung |
---|
52 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Sri Mulyani |
---|
Proses Pidana Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Berjalan di Bareskrim, 12 Saksi Diperiksa |
---|
Kakak Ungkap Kondisi Delpedro di Dalam Rutan PMJ: Berat Badan Turun & Mulai Bosan |
---|
Peringatan Komaruddin Hidayat ke Polisi Soal Penahanan Aktivis: Jangan Sampai Melemahkan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.