Demo di Jakarta
Kuasa Hukum Tuding Penangkapan dan Proses Hukum Terhadap Delpedro dkk Prematur dan Sarat Kepentingan
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pembela Delpedro Cs mengatakan proses penangkapan sarat kepentingan dan prematur.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga aktivis lainnya berjalan tidak murni.
Menurut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pembela Delpedro Cs, proses hukum tersebut sarat kepentingan dan prematur.
“Dalam konteks ini, sangat wajar ketika kami tim advokasi menduga ini bukanlah penegakan hukum yang murni untuk mencari kebenaran dan keadilan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfatan kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).
Baca juga: Tim Advokasi Delpedro Marhaen Cs Sebut Polisi Sempat Ingin Sita Pakaian Dalam hingga Deodoran
"Melainkan penegakan hukum yang kental, nuansa atau agenda kepentingan lainnya di luar kepentingan penegakan hukum itu sendiri. Pada titik inilah ini kami sebut sebagai kriminalisasi,” sambungnya.
Menurut TAUD, aparat justru mempercepat proses penangkapan tanpa mendalami akar persoalan di balik gelombang demonstrasi 25–31 Agustus lalu. Ia menilai ada banyak faktor yang belum diselidiki secara tuntas.
“Kami menilai penegakan hukum ini prematur. Kenapa prematur? Dalam berbagai pemberitaan, dalam berbagai produk jurnalistik disebut bahwa ada banyak keterlibatan pihak-pihak lain yang menjadi penunggang gelap,” ujarnya.
Fadhil menyebut dugaan keterlibatan aktor intelektual maupun aparatur negara, termasuk intelijen, harusnya menjadi prioritas penyelidikan. Alih-alih membentuk tim independen pencari fakta, aparat disebut terburu-buru menetapkan tuduhan kepada para aktivis.
“Tapi dalam konteks ini alih-alih mencari itu, mencari fakta yang kredibel, melihat peristiwanya secara komprehensif tapi buru-buru memburu orang-orang yang dituduh sebagai dalang dalam kata petik atau bahkan penghasut," tuturnya.
"Sehingga menjadi wajar bahwa ketika banyak orang mempertanyakan penegakan hukum yang terjadi terhadap beberapa orang belakangan yang dituduh sebagai penghasut atau dalang diduga kuat sebagai operasi pencarian kambing hitam,” sambung Fadhil.
Baca juga: Tim Hukum Delpedro Sesalkan Ucapan Yusril: Bagaimana Mau Gentle Jika Penangkapan Tak Sesuai Hukum
Ia menegaskan, langkah aparat yang mengedepankan stabilitas politik tanpa mengungkap akar masalah justru semakin memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap Delpedro dkk.
Dijerat Pasal Penghasutan
Polisi telah menetapkan Delpedro Marhaen bersama staf Lokataru Foundation sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal penghasutan, penyebaran berita bohong, serta pasal dalam UU Perlindungan Anak terkait dugaan mobilisasi pelajar dalam aksi demonstrasi.
Selain Delpedro, aktivis lainnya yang tercatat ditangkap adalah mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Ia ditangkap paksa Polda Metro Jaya saat hendak pulang ke Riau, Jumat (29/8/2025), usai mengikuti Munas IBEMPI di Bandung.
Baca juga: Keluarga Mengaku Tidak Dikabari Polisi Terkait Penangkapan Staf Lokataru Muzaffar Salim
Ada pula Syahdan Husein, admin dari akun media sosial Gejayan Memanggil. Dia ditangkap paksa Polda Bali, Senin (1/9/2025) dengan tuduhan provokator aksi.
Polisi juga menangkap seorang Staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim terkait kasus penghasutan perbuatan aksi yang berujung perusakan.
Muzaffar ditangkap di kantin Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) dini hari ketika mendampingi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen yang telah lebih dulu diringkus.
Demo di Jakarta
52 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Sri Mulyani |
---|
Proses Pidana Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Berjalan di Bareskrim, 12 Saksi Diperiksa |
---|
Kakak Ungkap Kondisi Delpedro di Dalam Rutan PMJ: Berat Badan Turun & Mulai Bosan |
---|
Peringatan Komaruddin Hidayat ke Polisi Soal Penahanan Aktivis: Jangan Sampai Melemahkan Demokrasi |
---|
Tangis Istri Gus Dur Pecah saat Peluk Ibunda Aktivis Delpedro di Polda Metro |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.