Minggu, 5 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Sosok Ibu-ibu Lansia Pelaku Penjarahan yang Dimaafkan Uya Kuya, Tukang Parkir, Ketahuan Ambil AC

Uya Kuya memaafkan ibu-ibu lansia pelaku penjarahan di rumahnya karena tak tega. Perempuan itu ketahuan ambil AC.

Tribunnews.com/ Reynas Abdila/ Tangkap layar Instagram @king_uyakuya
RUMAH UYA KUYA - Kondisi terkini kediaman Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya kberantakan setelah terjadi aksi penjarahan di Jalan Statistik No 1F, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). Uya Kuya memaafkan ibu-ibu lansia pelaku penjarahan di rumahnya karena tak tega. Perempuan itu ketahuan ambil AC. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya memaafkan satu di antara pelaku penjarahan di rumahnya.

Rumah Uya Kuya yang berada di Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur menjadi sasaran amuk massa dan penjarahan pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari.

Aksi massa itu dipicu tindakan Uya Kuya yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat, lantaran asyik berjoget di Gedung Parlemen.

Pada Rabu (3/9/2025), Uya Kuya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk memaafkan seorang ibu-ibu lanjut usia (lansia) yang telah menjarah rumahnya.

Uya Kuya mengambil langkah restorative justice karena latar belakang kehidupan ibu-ibu tersebut.

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. 

Setiap hari, ibu tersebut bekerja sebagai tukang parkir bersama suaminya. Ia memiliki cucu penyandang tunawicara.

Saat penjarahan terjadi di rumah Uya Kuya, ibu tersebut mengambil AC dari dalam rumah politisi Partai Amanat Nasioan (PAN) tersebut.

"Ternyata ada seorang terduga pelaku, ibu-ibu, umurnya lebih tua dari saya. Tadi dia kedapatan membawa AC indoor dari dalam rumah. Saya ketemu langsung dengan ibu itu bersama rekan-rekan polisi."

"Kondisinya memang memprihatinkan, ibu ini sehari-hari tukang parkir, cucunya juga bisu dan disabilitas, suaminya juga tukang parkir, dan dia tinggal bersama anak serta cucunya," ujar Uya Kuya.

Dijelaskannya, inisiatif restorative justice ini datang langsung dari dirinya sebagai korban. Ia ingin kasus yang melibatkan ibu tersebut dihentikan.

Baca juga: Curiga, Warga Ungkap Keberadaan Massa dan Mobil Bak Berjam-jam Sebelum Rumah Uya Kuya Dijarah

"Saya mengambil inisiatif, saya yang mengajukan restorative justice. Jadi saya tanya apakah bisa ada metode restorative justice, pihak kepolisian bilang bisa," ucap Uya.

"Terduga pelaku atau korban yang bisa mengajukan, tapi saya sebagai korban langsung mengajukan duluan."

"Jadi untuk ibu ini saya maafkan, cukup sampai di sini saja, tidak usah dibawa ke tahap berikutnya," jelasnya.

Lebih lagi, ibu tersebut tidak memahami barang yang dibawanya. Ia mendatangi rumah Uya Kuya lantaran melihat ada keramaian.

Saat melihat ada AC tergeletak, ibu tersebut langsung membawanya, tanpa tahu apa fungsi barang tersebut.

"Saya kan sudah bilang dari awal kalau saya ikhlas. Ibu itu juga cerita, katanya dia cuma datang setelah mendengar rumah saya ramai."

"Dia melihat ada AC tergeletak, terus diambil. Dia juga bilang tidak tahu itu barang apa. Jadi saya memilih untuk memaafkan," ungkap Uya.

Namun, Uya Kuya menegaskan, restorative justice ini hanya berlaku untuk ibu-ibu tersebut.

Untuk pelaku yang lain, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

6 Orang Jadi Tersangka

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan di rumah Uya Kuya.

"Per jam 12.00 WIB hari ini sudah 10 diamankan. Enam tersangka, satu masih diperiksa, dan tiga dipulangkan status sebagai saksi," kata Dicky saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu.

Namun, pihaknya belum merinci pasal yang disangkakan terhadap enam pelaku, dan terkait perkara apa mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menyatakan terdapat dua perkara dalam kasus rumah Uya Kuya, yakni perkara melawan petugas dan terkait kasus penjarahan.

Baca juga: Cerita Uya Kuya Sebelum Rumahnya Dijarah, Cuma Bawa Baju Ganti, Dokumen Penting Hilang

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini di antaranya perabot rumah tangga, dan seekor kucing peliharaan.

Dinonaktifkan oleh Partai

Saat ini, Uya Kuya telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI karena tindakannya yang dinilai memperkeruh suasana hingga terjadi sejumlah demo ricuh.

Ia tampak menjadi satu dari anggota DPR RI yang asyik berjoget dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2025 di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Aksi ini terjadi ketika Presiden Prabowo Subianto rampung menyampaikan pidato kenegaraan.

Diiringi lagu "Gemu Fa Mi Re" oleh kelompol musik dari Universitas Pertahanan (Unhan), Uya Kuya bersama sejumlah anggota dewan lain terlihat berjoget di kursi masing-masing sembari tertawa.

Aksi joget-joget di momen Sidang Tahunan yang seharusnya sakral ini pun menuai beragam kritikan.

Uya Kuya, bersama anggota dewan yang turut berjoget dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat.

Lebih lagi, berbarengan dengan mencuatnya besaran gaji yang diterima anggota DPR mencapai Rp100 juta per bulan. Juga soal tunjangan rumah anggota DPR RI hingga Rp50 juta per bulan.

Selain Uya Kuya, ada empat anggota legislatif yang juga dinonaktifkan buntut pernyataan mereka yang dinilai memperkeruh suasana.

Mereka adalah Eko Patri dari PAN, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, dan Adies Kadir dari Partai Golkar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 6 Orang jadi Tersangka dalam Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Kucing hingga Perabot Jadi Bukti

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Fauzi Nur Alamsyah, TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved