Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Polda Metro Periksa Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Terkait Dugaan Penghasutan Demo Berujung Ricuh

Adapun Iqbal diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penghasutan aksi unjuk rasa berakhir ricuh

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENGHASUTAN DEMO - Iqbal Ramadhan, kuasa hukum tersangka penghasutan demo ricuh Delpedo Marhaen diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/9/2025). Adapun Iqbal diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penghasutan aksi unjuk rasa berakhir ricuh yang terjadi pada Agustus lalu.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa kuasa hukum  tersangka penghasutan demo ricuh Delpedo Marhaen, Iqbal Ramadhan pada Senin (22/9/2025).

Iqbal Ramadhan diketahui ialah putra pasangan penyanyi Machica Mochtar dan almarhum eks Mensesneg era Presiden Soeharto, Moerdiono.

Baca juga: Delpedro Cs Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya: Penyidik yang akan Mempertimbangkan

Adapun Iqbal diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penghasutan aksi unjuk rasa berakhir ricuh yang terjadi pada Agustus lalu. 

Kepada wartawan, Iqbal mengaku kaget mendapat surat panggilan di mana dia diduga mengadvokasi terhadap pelajar yang ditangkap.

"Cukup mengagetkan ya karena di saat saya sedang menjalani profesi saya sebagai advokat, mendampingi seseorang tapi saya dipanggil jadi saksi dalam pengembangan perkara yang sama," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025) malam.

Iqbal diduga melakukan tindak pidana di antaranya Pasal 160 KUHP, dan atau pasal 87 juncto pasal 76 H junto pasal 15 undang-undang perlindungan anak dan atau pasal 45 A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 undang-undang ITE. Ia diperiksa sebagai saksi. 

Iqbal mengaku bingung dengan tudingan penghasutan yang diarahkan padanya. 

Menurutnya, pada tanggal 25 hingga 28 Agustus dia membantu negara dalam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap.

"Saya dan kawan-kawan pada tanggal itu mencoba dan membantu orang-orang yang ditahan, ditangkap, dan memberikan bantuan hukum," ujar dia.

Baca juga: Demo Buruh di DPR Berakhir Tertib, Desak RUU Ketenagakerjaan hingga Rencanakan Apel Skala Besar

Fadilah Rahmatan Al Kafi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, menilai pertanyaan yang diajukan jauh dari pokok perkara. 

Menurutnya, ada banyak pertanyaan justru menyinggung kerja-kerja bantuan hukum yang dilakukan Iqbal. 

Bahkan ada yang menanyakan soal posting Lokataru.

"Sekali lagi posting itu adalah posting mengenai posko bantuan hukum. Yang mana ya kami menilai bahwa posko bantuan hukum ini juga tidak ada unsur tindak pidana sama sekali," ucap dia.

Tim advokasi menyatakan keberatan atas pemanggilan ini. 

Menurut mereka, advokat punya hak imunitas sebagaimana diatur dalam undang-undang, sehingga tak bisa dipersamakan dengan kasus yang menjerat klien yang sedang dibelanya.

Meski demikian, Iqbal tetap memenuhi panggilan sebagai bentuk itikad baik. Dalam pemeriksaan perdana itu, ia dicecar puluhan pertanyaan.

"Advokat itu punya hak impunitas untuk membela kepentingan kliennya baik itu di dalam maupun di luar pengadilan gitu," pungkasnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan