Sabtu, 4 Oktober 2025

Beras Oplosan

Lonjakan Pembeli di Pasar Tradisional Imbas Kasus Beras Oplosan, Pedagang: Alhamdulillah Ramai

Kasus beras oplosan justru bikin pasar tradisional ramai. Warga pilih beli beras eceran karena dianggap lebih jujur dan transparan.

Alfarizy ajie fadhillah
FOTO: BERAS - Beras eceran di toko beras tradisional di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Tribunnews/Alfarizy) 

"Biasanya pembeli itu jadi agak-agak takut," kata Susi, yang sudah sejak 2008 menjual beras

"Pembeli nanya 'Ini oplosan atau enggak'. Kan yang oplosan itu enggak masuk pasar sini, banyak di minimarket-minimarket," tambahnya. 

Baca juga: 3 Bos PT Padi Indonesia Maju Tersangka Kasus Beras Oplosan Tak Ditahan, Ini Alasan Polri

Tetapkan Tiga Tersangka Baru 

Kasus Beras Oplosan dari PT PIM Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus beras premium tidak sesuai standar mutu atau beras oplosan

Ketiga tersangka merupakan petinggi dan staf produsen beras PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menuturkan penyidik telah memeriksa 24 saksi serta melakukan penggeledahan barang bukti bersama Puslabfor Polri. 

Dari penggeledahan, penyidik menyita satu set mesin produksi beras serta mengambil sampel di gudang PT PIM yang berlokasi di Serang, Banten. 

Penyidik menemukan kejanggalan pada empat merek beras, yakni Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. 

Hasil pemeriksaan saksi ahli dan uji laboratorium, keempat merek tersebut diketahui tidak memenuhi standar nasional yang ditetapkan. 

Atas temuan itu penyidik menetapkan tiga orang tersangka di antaranya inisial S (Presiden Direktur PT PIM), AI (Kepala Pabrik PT PIM), dan DO (Kepala Quality Control PT PIM). 

Tiga Tersangka PT FS Perkembangan hasil penyidikan perkara beras terhadap salah satu produsen PT FS atau Food Station. 

Sebanyak tiga orang yang merupakan direksi PT FS yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Kualiti Kontrol PT FS ditetapkan tersangka. 

Mereka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan. 

Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti. 

Modus operandi melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai MUTU SNI Beras Premium No. 6128-2020 yang ditetapkan Permentan No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Perbadan No. 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras. Barang bukti yang disita beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 kilo berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved