Sabtu, 4 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Profil 2 Hakim dan 2 Wakil Jaksa Penuntut ICC yang Kena Sanksi AS karena Selidiki Kejahatan di Gaza

AS jatuhkan sanksi ke 4 pejabat ICC, Kimberly Prost, Nicolas Guillou, Nazhat Shameem Khan, Mame Mandiaye Niang, siapa mereka?

Situs resmi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC)
SANKSI AS - Kolase foto dari Situs resmi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).Empat pejabat ICC yang dikenai sanksi Amerika Serikat (AS): Kimberly Prost (Kanada), Nicolas Guillou (Prancis), Nazhat Shameem Khan (Fiji), dan Mame Mandiaye Niang (Senegal). 

Jabatan: Hakim ICC (sejak 11 Maret 2024, masa jabatan 9 tahun)

Latar Belakang:

  • Hakim Pra-Persidangan di Kamar Spesialis Kosovo (2019–2023).
  • Kepala Kabinet Presiden Pengadilan Khusus untuk Lebanon (2015–2019).
  • Jaksa Penghubung di Departemen Kehakiman AS (2012–2015).
  • Pernah menjabat di Kementerian Kehakiman Prancis sebagai penasihat urusan pidana dan diplomatik.

Pendidikan: Magister Hukum Pidana Internasional & Eropa, Universitas Sorbonne; lulusan Sekolah Nasional Peradilan Prancis.

3. Nazhat Shameem Khan

Kebangsaan: Fiji

Jabatan: Wakil Jaksa Penuntut ICC (sejak Desember 2021)

Latar Belakang:

  • Jaksa di Fiji (1984–1999), lalu Direktur Penuntutan Umum Fiji.
  • Hakim perempuan pertama di Pengadilan Tinggi Fiji (1999–2009).
  • Duta Besar Fiji untuk PBB di Jenewa, Wina, dan Swiss (2014–2021).
  • Presiden Dewan HAM PBB (2021).

Pendidikan: Hukum di Universitas Sussex & Cambridge; dipanggil ke Bar of England and Wales.

4. Mame Mandiaye Niang

Kebangsaan: Senegal

Jabatan: Wakil Jaksa Penuntut ICC (dilantik 7 Maret 2022)

Baca juga: Takut Ditangkap ICC, Putin Pilih Tak Hadiri KTT BRICS di Brasil

Latar Belakang:

  • Jaksa Agung Pengadilan Banding Saint Louis, Senegal.
  • Direktur Urusan Pidana & Pengampunan di Kementerian Kehakiman Senegal.
  • Pernah bertugas di Tribunal Rwanda (ICTR) sebagai pejabat hukum senior.
  • Hakim di Kamar Banding Tribunal bekas Yugoslavia & ICTR.
  • Regional Representative UNODC untuk Afrika Selatan.

Pendidikan: Lulusan École nationale d'Administration et de Magistrature, Dakar.

Publikasi: Puluhan artikel hukum dalam bahasa Prancis & Inggris, serta penulis buku hukum humaniter internasional.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah lembaga peradilan internasional yang bersifat permanen dan independen.

ICC memiliki wewenang untuk mengadili individu atas kejahatan paling serius menurut hukum internasional

Kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi ICC meliputi: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved