Konflik Palestina Vs Israel
Profil 2 Hakim dan 2 Wakil Jaksa Penuntut ICC yang Kena Sanksi AS karena Selidiki Kejahatan di Gaza
AS jatuhkan sanksi ke 4 pejabat ICC, Kimberly Prost, Nicolas Guillou, Nazhat Shameem Khan, Mame Mandiaye Niang, siapa mereka?
Jabatan: Hakim ICC (sejak 11 Maret 2024, masa jabatan 9 tahun)
Latar Belakang:
- Hakim Pra-Persidangan di Kamar Spesialis Kosovo (2019–2023).
- Kepala Kabinet Presiden Pengadilan Khusus untuk Lebanon (2015–2019).
- Jaksa Penghubung di Departemen Kehakiman AS (2012–2015).
- Pernah menjabat di Kementerian Kehakiman Prancis sebagai penasihat urusan pidana dan diplomatik.
Pendidikan: Magister Hukum Pidana Internasional & Eropa, Universitas Sorbonne; lulusan Sekolah Nasional Peradilan Prancis.
3. Nazhat Shameem Khan
Kebangsaan: Fiji
Jabatan: Wakil Jaksa Penuntut ICC (sejak Desember 2021)
Latar Belakang:
- Jaksa di Fiji (1984–1999), lalu Direktur Penuntutan Umum Fiji.
- Hakim perempuan pertama di Pengadilan Tinggi Fiji (1999–2009).
- Duta Besar Fiji untuk PBB di Jenewa, Wina, dan Swiss (2014–2021).
- Presiden Dewan HAM PBB (2021).
Pendidikan: Hukum di Universitas Sussex & Cambridge; dipanggil ke Bar of England and Wales.
4. Mame Mandiaye Niang
Kebangsaan: Senegal
Jabatan: Wakil Jaksa Penuntut ICC (dilantik 7 Maret 2022)
Baca juga: Takut Ditangkap ICC, Putin Pilih Tak Hadiri KTT BRICS di Brasil
Latar Belakang:
- Jaksa Agung Pengadilan Banding Saint Louis, Senegal.
- Direktur Urusan Pidana & Pengampunan di Kementerian Kehakiman Senegal.
- Pernah bertugas di Tribunal Rwanda (ICTR) sebagai pejabat hukum senior.
- Hakim di Kamar Banding Tribunal bekas Yugoslavia & ICTR.
- Regional Representative UNODC untuk Afrika Selatan.
Pendidikan: Lulusan École nationale d'Administration et de Magistrature, Dakar.
Publikasi: Puluhan artikel hukum dalam bahasa Prancis & Inggris, serta penulis buku hukum humaniter internasional.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah lembaga peradilan internasional yang bersifat permanen dan independen.
ICC memiliki wewenang untuk mengadili individu atas kejahatan paling serius menurut hukum internasional
Kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi ICC meliputi: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang.
Sumber: TribunSolo.com
Konflik Palestina Vs Israel
Israel Gempur Gaza Tanpa Henti, 106 Tewas dan Ribuan Warga Terpaksa Mengungsi |
---|
Saham-saham Israel Anjlok Setelah Netanyahu Pidato tentang Super-Sparta |
---|
FOTO-FOTO Menlu AS dan PM Israel Gali Terowongan di Bawah Masjid Al-Aqsa |
---|
Gaza Membara, Operasi Darat Resmi Dilancarkan Israel, AS Beri Dukungan Penuh |
---|
Netanyahu Dikeroyok Negara Arab, Terancam Kena Sanksi Ekonomi hingga Putus Diplomasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.