Sabtu, 4 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Profil 2 Hakim dan 2 Wakil Jaksa Penuntut ICC yang Kena Sanksi AS karena Selidiki Kejahatan di Gaza

AS jatuhkan sanksi ke 4 pejabat ICC, Kimberly Prost, Nicolas Guillou, Nazhat Shameem Khan, Mame Mandiaye Niang, siapa mereka?

Situs resmi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC)
SANKSI AS - Kolase foto dari Situs resmi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).Empat pejabat ICC yang dikenai sanksi Amerika Serikat (AS): Kimberly Prost (Kanada), Nicolas Guillou (Prancis), Nazhat Shameem Khan (Fiji), dan Mame Mandiaye Niang (Senegal). 

TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi terhadap empat pejabat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang terlibat dalam penyelidikan dugaan kejahatan perang Israel di Gaza.

Washington beralasan langkah itu diambil untuk melindungi kepentingan nasional dan sekutu dekatnya, Israel.

Menurut laporan Reuters, sanksi tersebut dijatuhkan kepada dua hakim dan dua wakil jaksa penuntut.

Mereka dinilai berperan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan di Den Haag.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah lembaga peradilan internasional yang bersifat permanen dan independen.

ICC memiliki wewenang untuk mengadili individu atas kejahatan paling serius menurut hukum internasional

Kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi ICC meliputi: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang.

ICC didirikan berdasarkan Statuta Roma yang diadopsi pada 17 Juli 1998 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2002.

Kantor pusatnya berada di Den Haag, Belanda dan hingga kini memiliki lebih dari 120 negara anggota.

Pejabat pertama adalah Hakim Kimberly Prost dari Kanada.

Sejak 2018, ia memimpin berbagai sidang penting di ICC, termasuk kasus kejahatan perang di Afrika.

Baca juga: AS Menjatuhkan Sanksi kepada Dua Hakim dan Dua Wakil Jaksa ICC

Dikutip dari situs resmi ICC, Prost sebelumnya pernah menjabat sebagai Ombudsman pertama untuk Komite Sanksi Al Qaeda PBB serta hakim ad litem di pengadilan internasional bekas Yugoslavia.

Dengan pengalaman panjang di Departemen Kehakiman Kanada, ia dianggap sebagai salah satu hakim paling berpengaruh di ICC.

Pejabat kedua, Hakim Nicolas Guillou asal Prancis.

Guillou  baru bergabung pada 2024 dan dengan cepat menonjol berkat kiprahnya dalam kasus-kasus sensitif.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved