Sabtu, 4 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Profil 2 Hakim dan 2 Wakil Jaksa Penuntut ICC yang Kena Sanksi AS karena Selidiki Kejahatan di Gaza

AS jatuhkan sanksi ke 4 pejabat ICC, Kimberly Prost, Nicolas Guillou, Nazhat Shameem Khan, Mame Mandiaye Niang, siapa mereka?

Situs resmi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC)
SANKSI AS - Kolase foto dari Situs resmi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).Empat pejabat ICC yang dikenai sanksi Amerika Serikat (AS): Kimberly Prost (Kanada), Nicolas Guillou (Prancis), Nazhat Shameem Khan (Fiji), dan Mame Mandiaye Niang (Senegal). 

Sebelum duduk di ICC, ia pernah bertugas di Kamar Spesialis Kosovo dan menjadi Kepala Kabinet Pengadilan Khusus untuk Lebanon.

Latar belakangnya di Kementerian Kehakiman Prancis dan kerja samanya dengan Departemen Kehakiman AS membuatnya memiliki reputasi sebagai penghubung penting dalam kasus lintas negara.

Dari jajaran kejaksaan, Nazhat Shameem Khan dari Fiji juga masuk daftar sanksi.

Ia dikenal luas sebagai pembela hak asasi manusia dan pernah menjadi hakim perempuan pertama di Pengadilan Tinggi Fiji.

Pada 2021, Khan dipercaya memimpin Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa sebelum akhirnya menjabat sebagai Wakil Jaksa Penuntut ICC.

Pejabat terakhir adalah Mame Mandiaye Niang dari Senegal, Wakil Jaksa Penuntut yang dilantik pada 2022.

Niang memiliki rekam jejak panjang di pengadilan internasional, termasuk di Tribunal Rwanda (ICTR) serta Kamar Banding Tribunal bekas Yugoslavia.

Ia juga dikenal sebagai akademisi yang menulis sejumlah buku tentang hukum humaniter internasional.

Menurut laporan BBC, keputusan AS ini menuai kritik karena dipandang sebagai bentuk tekanan politik terhadap lembaga peradilan internasional yang tengah menyelidiki dugaan kejahatan perang di Gaza.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan posisi Washington yang konsisten membela Israel di tengah desakan dunia internasional agar pertanggungjawaban hukum ditegakkan.

Biodata Kimberly Prost, Nicolas Guillou, Nazhat Shameem Khan, Mame Mandiaye Niang

1. Hakim Kimberly Prost

Kebangsaan: Kanada

Jabatan: Hakim ICC (sejak 11 Maret 2018, masa jabatan 9 tahun)

Baca juga: Belgia Gugat Tentara Israel ke ICC, Yayasan Hind Rajab: Masih Kurang Tegas Bela Warga Gaza

Latar Belakang:

  • Mantan Kepala Kabinet Presiden ICC.
  • Ombudsman pertama untuk Komite Sanksi Al Qaeda Dewan Keamanan PBB.
  • Hakim ad litem di Pengadilan Internasional untuk bekas Yugoslavia (kasus Srebrenica).
  • 18 tahun bekerja di Departemen Kehakiman Kanada, termasuk Direktur International Assistance Group.

Pendidikan: Lulusan Hukum Universitas Manitoba, meraih medali emas.

2. Hakim Nicolas Guillou

Kebangsaan: Prancis

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved