Konflik Thailand Vs Kamboja
Tunda Ekstradisi 18 Tentara Kamboja, Hun Sen Tuding Thailand Langgar Konvensi Jenewa
Di dalam unggahannya di Facebook tersebut, Hun Sen mengklaim pihak Thailand melakukan pelanggaran Konvensi Jenewa dengan menyandera 18 prajurit
Konvensi ini secara eksplisit melarang penyiksaan, eksekusi tanpa proses hukum, penggunaan manusia sebagai tameng, serta serangan terhadap rumah sakit dan infrastruktur sipil vital.
Pelanggaran berat terhadap konvensi, seperti genosida atau kejahatan perang, dapat diadili melalui pengadilan internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Contoh pelanggaran yang terkenal termasuk kasus penyiksaan di Penjara Abu Ghraib selama Perang Irak dan serangan terhadap rumah sakit di Suriah.
Meski demikian, tantangan modern seperti perang asimetris, konflik non-negara, dan penggunaan senjata cyber terus menguji relevansi penerapan konvensi.
Konvensi Jenewa tidak hanya berlaku dalam perang antarnegara, tetapi juga dalam situasi pendudukan militer atau pemberontakan bersenjata skala besar.
Perlindungan terhadap korban konflik, baik tentara yang lumpuh bertempur maupun warga sipil, ditegaskan tanpa memandang kewarganegaraan, agama, atau afiliasi politik.
Negara pelanggar konvensi dapat dikenai sanksi diplomatik, ekonomi, atau bahkan intervensi militer berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB.
ICRC juga memiliki mandat khusus untuk melakukan kunjungan rahasia ke lokasi penahanan guna memastikan kondisi tawanan sesuai standar internasional.
Pendidikan tentang Konvensi Jenewa juga telah menjadi bagian wajib dalam pelatihan militer di hampir semua negara untuk mencegah pelanggaran sejak dini.
Konvensi ini juga mengakui peran penting organisasi kemanusiaan independen seperti Palang Merah dalam memberikan bantuan netral dan tidak memihak.
(Tribunnews.com/Bobby)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.