Sabtu, 4 Oktober 2025

Konflik Thailand Vs Kamboja

Tunda Ekstradisi 18 Tentara Kamboja, Hun Sen Tuding Thailand Langgar Konvensi Jenewa

Di dalam unggahannya di Facebook tersebut, Hun Sen mengklaim pihak Thailand melakukan pelanggaran Konvensi Jenewa dengan menyandera 18 prajurit

Penulis: Bobby W
Unggahan Facebook akun resmi Samdech Hun Sen of Cambodia
HUN SEN KAMBOJA - Unggahan Presiden Senat Pemerintahan Kamboja, Hun Sen menyampaikan kecaman keras kepada Thailand yang dinilai telah melanggar konvensi Jenewa pada Senin ini (4/8/2025). 

Angkatan Darat Kerajaan Thailand juga menegaskan kembali bahwa status "tawanan perang" di Konvensi Jenewa merupakan pengakuan hukum dalam kerangka hukum humaniter internasional. 

Pihak Thailand menegaskan status tahanan yang diberikan kepada 18 tentara Kamboja ini bukan pembatasan hak asasi manusia, melainkan mekanisme perlindungan hak asasi manusia selama masa perang.

Angkatan Darat Kerajaan Thailand juga menyatakan akan tetap berkomitmen pada prinsip hak asasi manusia, hukum internasional, serta kewajiban Thailand sebagai negara pihak dalam Konvensi Jenewa. 

Pihak Thailand juga menegaskan komitmennya untuk memperlakukan pasukan lawan, termasuk yang gugur dalam pertempuran, dengan penghormatan ketat terhadap martabat kemanusiaan.

Apa Itu Konvensi Jenewa?

Konvensi Jenewa merupakan serangkaian perjanjian internasional yang menjadi fondasi hukum humaniter dalam situasi konflik bersenjata, bertujuan melindungi mereka yang tidak terlibat atau telah berhenti berpartisipasi dalam pertempuran.

Perjanjian ini awalnya digagas oleh Henry Dunant setelah menyaksikan penderitaan korban Pertempuran Solferino pada 1859,

Konvensi ini kemudian berkembang menjadi kerangka hukum global yang diakui seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa saat ini. 

Konvensi Jenewa pertama disepakati pada 1864, namun versi paling mendasar dan berlaku hingga kini adalah Konvensi Jenewa 1949 yang terdiri dari empat dokumen utama.

Konvensi I melindungi anggota militer yang terluka atau sakit di medan perang, sementara Konvensi II mengatur perlindungan serupa bagi korban di wilayah maritim.

Konvensi III khusus mengatur hak-hak tawanan perang, termasuk larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, sedangkan Konvensi IV menjamin keselamatan warga sipil selama masa pendudukan atau konflik.

Prinsip utama yang dijunjung tinggi dalam konvensi ini adalah kemanusiaan, diskriminasi (memisahkan target militer dan sipil), serta larangan kekejaman yang tidak perlu.

Baca juga: Mantan Petinggi Mossad dan Shin Bet Mendesak Donald Trump untuk Mendorong Netanyahu Akhiri Perang

Protokol Tambahan 1977 memperkuat cakupan konvensi dengan melindungi korban konflik bersenjata internal dan memperjelas larangan terhadap serangan yang membahayakan warga sipil. 

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) juga didirkan melalui Konvensi Jenewa sebagai penjaga netralitas  yang memastikan kepatuhan negara-negara terhadap ketentuan konvensi sekaligus memberikan bantuan kemanusiaan di zona perang.

Setiap negara yang meratifikasi konvensi wajib mengintegrasikan prinsipnya ke dalam hukum domestik dan melatih pasukannya untuk mematuhinya.

Hingga saat ini, seluruh 196 negara anggota PBB telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949, menjadikannya salah satu instrumen hukum internasional paling universal.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved