Senin, 29 September 2025

Konflik Thailand Vs Kamboja

Tunda Ekstradisi 18 Tentara Kamboja, Hun Sen Tuding Thailand Langgar Konvensi Jenewa

Di dalam unggahannya di Facebook tersebut, Hun Sen mengklaim pihak Thailand melakukan pelanggaran Konvensi Jenewa dengan menyandera 18 prajurit

Penulis: Bobby W
Unggahan Facebook akun resmi Samdech Hun Sen of Cambodia
HUN SEN KAMBOJA - Unggahan Presiden Senat Pemerintahan Kamboja, Hun Sen menyampaikan kecaman keras kepada Thailand yang dinilai telah melanggar konvensi Jenewa pada Senin ini (4/8/2025). 

Dalam klarifikasinya, Angkatan Darat Kerajaan Thailand menjelaskan penangkapan tentara Kamboja tersebut menurut versi mereka.

Adapun tentara Kamboja yang ditahan tersebut terlibat bentrokan dengan pasukan Thailand di kawasan Ban Sam Tae, Distrik Kantharalak, Provinsi Sisaket, pada 29 Juli 2025. 

Penangkapan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti langkah pasukan Kamboja yang dinilai melanggar perjanjian gencatan senjata denan melancarkan serangan ke wilayah Thailand

Adapun perjanjian gencatan senjata resmi dimulai pada Senin tengah malam tanggal 28 Juli 2025 atau pada pukul 00.00 tanggal 29 Juli 2025.

Oleh karena itu, Thailand wajib mengambil tindakan militer yang diperlukan untuk menghalau agresi sekaligus memaksa pasukan Kamboja keluar dari kawasan tersebut.

Pasca-bentrokan, 20 tentara Kamboja yang terlibat dalam bentrokan kemudian menyerahkan diri di medan pertempuran. 

Angkatan Darat Kerajaan Thailand kemudian melucuti senjata dan menahan mereka sesuai prosedur militer, dengan tetap mematuhi prinsip kemanusiaan internasional pada setiap tahapannya. 

Kemudian, pada 1 Agustus 2025, Angkatan Darat Kerajaan Thailand telah memulangkan dua tawanan perang Kamboja yang terluka melalui Pos Perbatasan Tetap Chong Chom di Provinsi Surin.

Setelah mendapat perawatan medis dari pihak Thailand, kedua tawanan tersebut telah dalam kondisi stabil dan siap dipindahkan secara aman.

Adapun 18 tawanan perang sisanya tetap berada di bawah kendali Thailand dan akan dipulangkan setelah konflik bersenjata benar-benar berakhir, sesuai ketentuan Konvensi Jenewa.

Isi Konvensi Jenewa yang Dijalankan Thailand

Peristiwa ini telah menarik perhatian publik luas, terutama dari pihak Kamboja yang terus-menerus menyebarkan informasi Thailand telah melanggar Konvensi Jenewa.

Menanggapi hal tsrebut, Angkatan Darat Kerajaan Thailand menegaskan tentara Kamboja yang menyerah dan berada di bawah kendali Thailand diakui secara hukum internasional sebagai "tawanan perang".

Berdasarkan ketentuan Konvensi Jenewa 1949 yang juga diratifikasi oleh Thailand dan Kamboja, secara jelas disebutkan bahwa tawanan perang berlaku ketika:

  1. Kedua pihak berada dalam keadaan konflik bersenjata, dan
  2. Orang yang ditahan merupakan anggota angkatan bersenjata negara lawan.
  3. Status tawanan perang bukan merupakan hukuman, melainkan pengakuan atas hak dasar individu dalam situasi konflik bersenjata, yang meliputi:
  • Perlindungan dari kekerasan, penyiksaan, pemaksaan, serta eksperimen medis atau ilmiah.
  • Perlakuan manusiawi tanpa penghinaan atau publikasi yang tidak layak.
  • Pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, air minum, pakaian, perawatan kebersihan, dan layanan kesehatan.
  • Larangan penahanan tawanan perang di lokasi yang diatur dalam KUHP.
  • Hak menjalankan aktivitas keagamaan.
  • Pembebasan dan pemulangan setelah konflik bersenjata benar-benar berakhir (bukan hanya gencatan senjata).

Setelah penahanan, Angkatan Darat memindahkan seluruh tawanan perang dari zona bahaya pertempuran ke kawasan aman di wilayah tanggung jawab Komando Daerah Militer II, sekaligus memberikan dukungan dasar berupa makanan, air minum, pakaian, pemeriksaan fisik dan kesehatan oleh tim medis.

Baca juga: Imbas Serangan Kamboja setelah Gencatan Senjata, Mendagri Thailand Tunda Pemulangan Pengungsi

Semua hal itu dilakukan sesuai kerangka hukum humaniter internasional.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan