Konflik Palestina Vs Israel
Parlemen Inggris Tetapkan Kelompok Palestine Action sebagai Organisasi Teroris
Anggota legislatif di Parlemen Britania Raya secara resmi melarang aktivitas kelompok kampanye Palestine Action di seluruh penjuru Inggris
TRIBUNNEWS.COM - Anggota legislatif di Parlemen Britania Raya secara resmi melarang aktivitas kelompok kampanye Palestine Action di seluruh penjuru Inggris pada Rabu waktu setempat (2/7/2025).
Tak tanggung-tanggung, Parlemen Britania Raya juga mengkategorikan kelompok Palestine Action sebagai organisasi "teroris" melalui keputusan tersebut.
Dikutip dari Al Jazeera, keputusan yang menimbulkan kekhawatiran akan kebebasan berekspresi di negara tersebut diambil melalui pemungutan suara di sidang parlemen.
Hasilnya, parlemen Britania Raya memutuskan untuk 'mengharamkan" aksi LSM tersebut dengan perolehan suara 385 berbanding 26.
Adapun pemungutan suara terhadap kelompok tersebut terjadi setelah viralnya kontroversi dari aksi yang dilakukan Palestine Action.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota Palestine Action diketahui melakukan aksi membobol pangkalan udara Brize Norton Royal pada bulan Juni lalu.
Setelah mereka membobol pangkalan udara yang berlokasi di Oxfordshire tersebut, mereka kemudian menyemprotkan cat merah ke dua pesawat sebagai protes terhadap dukungan Britania terhadap perang Israel di Gaza.
Keputusan parlemen Inggris ini pun dikecam oleh sejumlah kritikus kebebasan berpendapat.
Mereka menganggap aturan tersebut membuat Palestine Action disamakan statusnya dengan kelompok bersenjata seperti al-Qaeda dan ISIL (ISIS) di Britania.
Larangan ini juga membuat setiap dukungan atau keanggotaan dalam kelompok protes Palestine Action sebagai tindakan kriminal di Inggris.
Kritik tajam tersebut disampaikan Sacha Deshmukh, Kepala Eksekutif Amnesty International UK.
Baca juga: Penulis Buku Ayu Aida Sumbangkan Sebagian Pendapatannya ke Warga Palestina
"Saya mengutuk langkah ini karena ini sama saja dengan penyalahgunaan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya" ungkap Sacha.
Sacha juga menilai kebijakan ini membuat aparat hukum di Inggris bisa bertindak semena-mena terhadap kelompok-kelompok yang ingin menyuarakan pendapatnya terkait penindasan di Palestina.
"Kebijakan ini memberikan langkah bagi otoritas untuk memiliki kekuatan besar guna menangkap dan menahan orang, menekan ucapan dan pelaporan, melakukan pengawasan, serta mengambil langkah lainnya yang tidak perlu". ungkap Sacha.
"Penggunaannya terhadap kelompok protes aksi langsung adalah penyalahgunaan yang mencolok terhadap tujuan diciptakannya aturan ini," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.