Marak Scammer, OJK Diminta Lebih Serius Lindungi Nasabah Sektor Keuangan
OJK diminta lebih serius melindungi konsumen di industri jasa keuangan seiring dengan maraknya praktik scammer.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR Amin AK meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih serius melindungi konsumen di industri jasa keuangan seiring dengan maraknya praktik scammer.
Mengutip data OJK, Amin menyatakan sepanjang Januari hingga Agustus 2025 terdapat 33.739 pengaduan, mayoritas berasal dari sektor perbankan dan fintech.
“Isu utama yang dikeluhkan antara lain perilaku kasar debt collector, penipuan digital seperti phishing dan social engineering, kesulitan klaim asuransi, hingga kebocoran data pribadi,” ujar Amin di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Ia menyebut pengaduan yang tinggi ini menunjukkan masih banyak konsumen yang belum terlindungi secara optimal.
"OJK harus memastikan setiap PUJK bertindak transparan, adil, dan bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban dibiarkan menanggung kerugian sendirian,” tegas Amin.
Amin juga menyoroti maraknya praktik scam dan keuangan ilegal.
Hingga Agustus 2025, Satgas PASTI (Penanganan Usaha Tanpa Izin Sektor Keuangan) telah menghentikan 1.556 pinjaman online ilegal dan 284 investasi ilegal, dengan total kerugian masyarakat akibat scam mencapai Rp5,6 triliun.
“Kerugian ini sangat besar. Penindakan jangan hanya berhenti pada pemblokiran rekening atau aplikasi. Harus ada efek jera melalui penegakan hukum yang tegas,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS itu.
10 Modus Scam
Berdasarkan data OJK, ada 10 modus scam (penipuan) yang paling banyak terjadi di Indonesia. Pertama penipuan transaksi belanja atau jual-beli daring dengan 48.836 laporan dan total kerugian Rp824,87 miliar.
Kedua, penipuan mengaku pihak lain (fake call) mencatat 27.513 laporan dengan kerugian Rp902,66 miliar.
Baca juga: Polisi Kamboja Gulung 339 WNI Operator Online Scammer, Ada yang Mengarang Cerita Palsu
Ketiga, penipuan investasi mencapai 18.040 laporan dengan total kerugian Rp829,56 miliar. Keempat, penipuan penawaran kerja memiliki 16.610 laporan dengan kerugian Rp458,47 miliar.
Kelima, penipuan mendapatkan hadiah tercatat 14.641 laporan dengan kerugian Rp168,44 miliar.
Keenam, penipuan melalui media sosial memiliki 12.907 laporan dengan kerugian Rp440,21 miliar. Ketujuh, phishing dilaporkan 12.714 kali dengan kerugian Rp483,15 miliar.
OJK: Jaminan Sosial untuk Pekerja Informal Masih Rendah |
![]() |
---|
OJK Usul Diberi Kewenangan Awasi Taspen dalam RUU P2SK: Tata kelola Investasinya Sangat Buruk |
![]() |
---|
Industri Kripto Indonesia Terus Tumbuh, Transaksi Naik 62,32 Persen |
![]() |
---|
OJK Minta Penghentian Layanan RDN pada Hari Libur Usai Dugaan Pembobolan |
![]() |
---|
Bekali Calon Kepala Kantor OJK, Mendagri Jelaskan Dinamika Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.