OJK Usul Diberi Kewenangan Awasi Taspen dalam RUU P2SK: Tata kelola Investasinya Sangat Buruk
OJK mencermati kasus-kasus yang terjadi di PT Taspen dan PT Asabri mengenai tata kelola investasi yang sangat buruk.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar diberi kewenangan melakukan pengawasan terhadap PT Taspen (Persero).
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan usulan OJK untuk penguatan ekosistem asuransi sosial melalui RUU P2SK.
Terutama, menyangkut penguatan tata kelola pemerintahan.
Baca juga: Eks Dirut Taspen Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Investasi Fiktif Rp 1 Triliun
“Yaitu melakukan pengawasan menyeluruh atas peninggalan asuransi sosial, ya termasuk juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk pengawasan terhadap PT Taspen yang selama ini secara hukum belum diberikan,” ujar Prastomiyono di DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Awalnya, Prastomiyono menjelaskan, adanya persoalan dalam pengelolaan di PT Taspen.
Ia menambahkan, OJK mencermati kasus-kasus yang terjadi di PT Taspen dan PT Asabri mengenai tata kelola investasi.
“Tata kelola investasinya sangat buruk, sehingga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dan return investasinya kurang maksimal,” ujar Prastomiyono.
Kemudian, lanjut dia, dalam fokus bisnis, sebagai BUMN terdapat potensi pergeseran fokus antara misi pelayanan publik, asuransi sosial, dan tujuan korporasi.
Karena itu, OJK merekomendasikan agar diberikan kewenangan pengawasan.
Selain itu, OJK juga mendorong pengaturan yang lebih tegas mengenai pemisahan antara aset program dengan aset badan.
“Itu dipisahkan, apakah itu menyangkut perubahan dari badan penyelenggarannya? Kelembagaannya sekarang itu Taspen dan Asabri berbentuk PT, apakah disamakan dengan BPJS-TK atau Kesehatan dalam bentuk badan pengelola? Nah kalau badan pengelola itu bisa dipisahkan antara aset program dengan aset badan itu terpisah,” tutur Prastomiyono.
Sesko TNI Dukung Program 'Pilah' Bank Sampah, Bagian dari Ekonomi Sirkular |
![]() |
---|
Bekali Calon Kepala Kantor OJK, Mendagri Jelaskan Dinamika Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik |
![]() |
---|
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
Ada Ancaman Turbulensi Ekonomi, OJK Dukung Penerapan GCG di Jasa Keuangan |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.