Senin, 29 September 2025

OJK Usul Diberi Kewenangan Awasi Taspen dalam RUU P2SK: Tata kelola Investasinya Sangat Buruk

OJK mencermati kasus-kasus yang terjadi di PT Taspen dan PT Asabri mengenai tata kelola investasi yang sangat buruk.

Dennis/Tribunnews
RUU P2SK — Otoritas Jasa Keuangan melangsungkan rapat dengan Komisi XI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar diberi kewenangan melakukan pengawasan terhadap PT Taspen (Persero). 

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan usulan OJK untuk penguatan ekosistem asuransi sosial melalui RUU P2SK

Terutama, menyangkut penguatan tata kelola pemerintahan.

Baca juga: Eks Dirut Taspen Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Investasi Fiktif Rp 1 Triliun

“Yaitu melakukan pengawasan menyeluruh atas peninggalan asuransi sosial, ya termasuk juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk pengawasan terhadap PT Taspen yang selama ini secara hukum belum diberikan,” ujar Prastomiyono di DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Awalnya, Prastomiyono menjelaskan, adanya persoalan dalam pengelolaan di PT Taspen

Ia menambahkan, OJK mencermati kasus-kasus yang terjadi di PT Taspen dan PT Asabri mengenai tata kelola investasi.

“Tata kelola investasinya sangat buruk, sehingga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dan return investasinya kurang maksimal,” ujar Prastomiyono.

Kemudian, lanjut dia, dalam fokus bisnis, sebagai BUMN terdapat potensi pergeseran fokus antara misi pelayanan publik, asuransi sosial, dan tujuan korporasi.

Karena itu, OJK merekomendasikan agar diberikan kewenangan pengawasan. 

Selain itu, OJK juga mendorong pengaturan yang lebih tegas mengenai pemisahan antara aset program dengan aset badan.

“Itu dipisahkan, apakah itu menyangkut perubahan dari badan penyelenggarannya? Kelembagaannya sekarang itu Taspen dan Asabri berbentuk PT, apakah disamakan dengan BPJS-TK atau Kesehatan dalam bentuk badan pengelola? Nah kalau badan pengelola itu bisa dipisahkan antara aset program dengan aset badan itu terpisah,” tutur Prastomiyono.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan