Marak Scammer, OJK Diminta Lebih Serius Lindungi Nasabah Sektor Keuangan
OJK diminta lebih serius melindungi konsumen di industri jasa keuangan seiring dengan maraknya praktik scammer.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
Kedelapan, social engineering mencapai 8.663 laporan dengan kerugian Rp348,59 miliar. Kesembilan, pinjaman online fiktif memiliki 4.463 laporan dengan kerugian Rp20,34 miliar.
Baca juga: Iri Lihat Teman Sukses di Kamboja, Remaja asal Minahasa Nekat Daftar di Perusahaan Scammer
Terakhir, modus APK atau Android Package Kit melalui WhatsApp mencatat 3.516 laporan dengan total kerugian Rp123,43 miliar dan rata-rata Rp7,26 juta per kasus.
Selain perlindungan konsumen, Amin juga mengingatkan pentingnya meningkatkan kualitas literasi keuangan.
Meski indeks literasi keuangan nasional naik menjadi 43,42 persen di 2025, masih terdapat kesenjangan signifikan di wilayah Indonesia Timur dan dalam literasi keuangan syariah.
“Program literasi jangan hanya mengejar jumlah kegiatan, tapi harus berdampak nyata pada perubahan perilaku keuangan masyarakat,” jelasnya.
Amin menekankan, Komisi XI DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan mandat OJK sesuai Undang-Undang No 4/2023 tentang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
Terutama dalam aspek pengawasan market conduct (perilaku pasar), penyelesaian sengketa melalui LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa), dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
“Kami ingin memastikan bahwa perlindungan konsumen benar-benar dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat dan jangkauan obyek perlindungannya semakin luas,” pungkasnya.
OJK: Jaminan Sosial untuk Pekerja Informal Masih Rendah |
![]() |
---|
OJK Usul Diberi Kewenangan Awasi Taspen dalam RUU P2SK: Tata kelola Investasinya Sangat Buruk |
![]() |
---|
Industri Kripto Indonesia Terus Tumbuh, Transaksi Naik 62,32 Persen |
![]() |
---|
OJK Minta Penghentian Layanan RDN pada Hari Libur Usai Dugaan Pembobolan |
![]() |
---|
Bekali Calon Kepala Kantor OJK, Mendagri Jelaskan Dinamika Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.