Senin, 29 September 2025

OJK: Jaminan Sosial untuk Pekerja Informal Masih Rendah

OJK mengusulkan adanya integrasi data yang kuat antara BPJS dengan penyelenggara yang lain yaitu Jasa Raharja, Taspen, Asabri.

Tangkap layar zoom OJK/dok. Kompas.com
JAMINAN SOSIAL - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa saat ini tingkat penetrasi program jaminan sosial untuk pekerja informal masih rendah dan belum digarap dengan baik.

Pekerjaan informal merujuk pada pekerjaan yang biasanya dilakukan tanpa adanya kontrak formal atau perlindungan pekerja yang jelas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, persoalan BPJS Ketenagakerjaan, tingkat penetrasi untuk pekerja informal dan UMKM masih rendah.

Baca juga: PT TASPEN Jadi Rujukan NSAF Kamboja untuk Mekanisme Keluhan dan Inovasi Jaminan Sosial

“Padahal 57 persen dari pekerja itu adalah pekerja informal dan itu belum punya produk yang bisa dibeli oleh pekerja informal,” ujar Prastomiyono di DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Selain itu, ucap Prastomiyono, OJK juga menyoroti masih terjadi tumpang tindih penjaminan pertama, level pertama atau primary payers pada kasus kecelakaan atau lintas yang merupakan kecelakaan kerja.

“Jadi ada overlap antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jasa Raharja,” katanya.

Disampaikan dalam dalam rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bersama dengan Komisi XI DPR. Karena itu, lanjut dia, OJK memberikan beberapa rekomendasi untuk perbaikan dalam penguatan tata kelola dan pengawasan.

“Di antaranya mempertegas peran OJK dalam pengawasan pengelolaan BPJS tanpa tumpang tindih dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam hal kebijakan operasional program,” tutur Prastomiyono.

Kemudian, OJK juga menekankan pentingnya integrasi data. OJK mengusulkan adanya integrasi data yang kuat antara BPJS dengan penyelenggara yang lain yaitu Jasa Raharja, Taspen, Asabri, dan lembaga terkait seperti Polri,, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan untuk sinkronisasi manfaat dan pencegahan fraud.

“Kemudian mendorong inovasi digital, menciptakan payung hukum yang mendorong kemudahan pendaftaran dan pembayaran iuran bagi pekerja informal melalui platform digital,” katanya.

Sebab, menurut OJK, sudah menjadi tren bagi generasi muda yang menggunakan aplikasi digital sehingga akan membantu untuk kepesertaan daripada BPJS.

“Kemudian menegaskan penyelenggara asuransi sosial dengan penambahan bab spesifik asuransi sosial dengan tercakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, dan Jasa Raharja,” sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan