TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
CUKAI TINGGI - Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). Pemerintah berencana menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024 yang akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR, Prof Badri Munir Sukoco mengatakan industri tembakau memiliki peran signifikan dalam pendapatan negara melalui CHT.
“Bojonegoro merupakan sentra tembakau di Jawa Timur. Terdapat 37 pabrik rokok yang menyerap 17.000 tenaga kerja, menggerakkan UMKM ekonomi lokal, dan juga berkontribusi bagi pendapatan daerah karena kami juga mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," terangnya.
Dari cerminan ini, Kusnandaka khawatir makin tingginya beban cukai dan pajak bisa berdampak pada penurunan kinerja IHT di Bojonegoro.
"Dengan bertambahnya beban cukai dan pajak, ternyata di masyarakat itu berdampak ke menurunnya tembakau di Bojonegoro," pungkas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.