Senin, 29 September 2025

Kemenperin Minta IKM Pangan Penuhi Standar Keamanan Produksi untuk Perluas Pasar

Penerapan standar keamanan pangan akan meningkatkan kualitas produk IKM dan memperbesar kepercayaan konsumen.

Diaz/Tribunnews
IKM PANGAN - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Penerapan standar keamanan pangan akan meningkatkan kualitas produk IKM dan memperbesar kepercayaan konsumen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) aktif mendorong Industri Kecil dan Menengah (IKM) pangan agar memenuhi standar keamanan produksi.

Penerapan pedoman produksi olahan yang baik dinilai menjadi kunci untuk melindungi konsumen, memperluas akses pasar dan menjaga keberlanjutan usaha.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penerapan standar keamanan pangan akan meningkatkan kualitas produk IKM dan memperbesar kepercayaan konsumen.

Baca juga: Dorong Ekspor Komponen, Kemenperin Jamin Pasokan Bahan Baku Logam untuk IKM

"Dengan menerapkan standardisasi, produk IKM pangan akan semakin terjaga kualitasnya dan mendapat kepercayaan lebih besar dari konsumen, yang juga ikut mendukung perkembangan usaha mereka," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menjelaskan, pangan adalah kebutuhan dasar yang berperan penting dalam menjaga kesehatan. Oleh sebab itu, keamanan pangan menjadi hal mutlak yang wajib dipenuhi.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, disebutkan bahwa setiap pihak yang bertanggung jawab dalam rantai pangan termasuk dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," terang Reni.

Sebagai langkah konkret, Ditjen IKMA Kemenperin mendorong IKM pangan memenuhi standar Good Manufacturing Practices (GMP) atau Cara Produksi Olahan yang Baik (CPPOB) dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP).

"GMP dan HACCP adalah pedoman yang mengatur bagaimana perusahaan atau produsen memproduksi pangan secara aman, bermutu dan layak konsumsi," ungkap Reni.

Untuk mempercepat penerapan standar tersebut, Ditjen IKMA menyelenggarakan pendampingan penyusunan dokumen HACCP bagi 10 IKM pangan terpilih.

Batch pertama diikuti oleh APB Sambal, PT Rahasia Kuliner Surga, CV Kreasi Pangan Global, PT Crispy Salad Moonbite dan PT Imago Randau Harmoni pada Juni lalu.

Sedangkan batch kedua yang berlangsung pada 19-21 Agustus 2025 diikuti oleh CV Kims Pangan Jaya, Novio Fresh, PT Battenberg Tiga Indonesia, PT Inovasi Pangan Global dan PT Kawani Jadi Berkat.

Program ini merupakan kelanjutan dari Workshop Penerapan Sistem Keamanan Pangan melalui HACCP yang digelar secara daring pada April 2025.

Dalam pendampingan tersebut, tenaga ahli membantu pelaku IKM menyusun dokumen sesuai karakteristik produk dan proses produksi.

"Kami harap program ini bisa mendorong pelaku IKM pangan untuk semakin percaya diri memperluas pasarnya serta naik kelas melalui penerapan standar keamanan pangan," ucap Reni.
 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan