Selasa, 7 Oktober 2025
Tujuan Terkait

Berikan Perlindungan Sosial, Pekerja Gig Economy Didorong Masuk Revisi UU Ketenagakerjaan

Saat ini revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sedang dibahas di Komisi IX DPR RI.

Istimewa
REVISI UU KETENAGAKERJAAN -Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Mukhtarudin. Saat ini revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sedang dibahas di Komisi IX DPR RI. 

Peluang dan Tantang Pekerja Gig

Pekerja gig economy berbeda dari pekerjaan tradisional karena banyak difasilitasi oleh platform digital. Mereka bisa berupa pekerja lepas, kontraktor independen, maupun tenaga berbasis proyek yang tidak terikat hubungan kerja tetap.

Karakteristik utama pekerja gig adalah fleksibilitas dalam memilih pekerjaan, waktu, serta lokasi kerja.

Umumnya mereka menjalankan kontrak jangka pendek dengan tugas spesifik, sementara platform digital seperti aplikasi atau situs web menjadi penghubung utama antara pekerja dan pengguna jasa.

Contoh profesi dalam gig economy cukup beragam, mulai dari pengemudi ojek online, kurir makanan, freelancer kreatif seperti desainer grafis atau penulis konten, hingga tenaga profesional di bidang IT yang bekerja melalui platform global seperti Upwork atau Fiverr. Bahkan pekerjaan administratif seperti asisten virtual juga termasuk dalam kategori ini.

Di balik peluang fleksibilitas dan potensi penghasilan tambahan, pekerja gig menghadapi tantangan serius, antara lain ketiadaan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan atau pensiun serta ketidakpastian pendapatan.

Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan aturan terkait transportasi online dan mendorong kolaborasi antara platform dengan pekerja, namun sistem yang lebih adil dan seimbang masih sangat dibutuhkan.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved