Penerapan Zero ODOL Pada 2027 akan Didahului dengan Uji Coba di Sejumlah Lokasi
Kebijakan pelarangan truk ODOL di jalanan pada 1 Januari 2027 akan didahului dengan serangkaian uji coba di sejumlah lokasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pelarangan truk berlebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) di jalanan pada 1 Januari 2027 akan didahului dengan serangkaian uji coba di sejumlah lokasi.
Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri mengenai penanganan truk ODOL yang diselenggarakan di kantor Kemenko Infra, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/Bappenas.
Adapun Zero ODOL adalah kebijakan nasional yang bertujuan untuk menghapus praktik ODOL, yaitu penggunaan truk yang melebihi batas dimensi dan muatan yang ditetapkan.
"Nanti didahului dengan sejumlah uji coba di sejumlah lokasi, ada pilot project, dan lain sebagainya," kata AHY kepada wartawan.
Baca juga: Kebijakan ODOL Jadi Tantangan, KTB Nilai Bisa Berubah Jadi Peluang
Ia mengatakan, rangkaian uji coba yang dilakukan sebelum penerapan ini akan dijelaskan secara bertahap menjelang diterapkannya kebijakan ini.
Saat ini, kata AHY, pemerintah masih dalam tahap menyempurnakan berbagai skema agar kebijakan Zero ODOL tak hanya sekadar menertibkan, tetapi juga memberikan solusi yang berkelanjutan dan komprehensif.
Menurut AHY, pemerintah dan pemangku kepentingan lain sudah belasan tahun membahas bagaimana cara menangani truk ODOL secara permanan.
Pembahasan mengenai pemberantasan truk ODOL selalu buntu karena dihadapi sejumlah tantangan.
Baca juga: Tertibkan ODOL Hingga Kawal Mudik, Program Korlantas Dinilai Tingkatkan Kepercayaan ke Polantas
Tantangan itu seperti risiko biaya distribusi yang tinggi bagi pelaku usaha, kesejahteraan pengemudi angkutan barang, dan keberadaan praktik pungutan liar (pungli) pada sektor angkutan barang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.